当前位置:首页 > 娱乐 > 正文

Bandingkan Vonis Bharada E, Kuat Ma'ruf Merasa Tidak Adil

2025-05-26 10:48:57 娱乐

JAKARTA,quickq官网苹果手机版下载 DISWAY.ID--Kubu Kuat Ma'ruf merasa tak adil dengan vonis yang dijatuhi kepada Bharada E. Meski demikian, pihaknya tetap menghormati keputusan hakim. 

“Putusan hakim harus kita hormati walaupun kami merasa ada ketidakadilan,” tutur kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan kepada wartawan, Jumat, 17 Februari 2023.

Bandingkan Vonis Bharada E, Kuat Ma'ruf Merasa Tidak Adil

Bandingkan Vonis Bharada E, Kuat Ma'ruf Merasa Tidak Adil

Irwan kemudian membandingkan vonis Bharada E dengan vonis kliennya yang jauh lebih berat. Padahal, kata Irwan, Kuat Ma'ruf tidak berperan aktif dalam hilangnya Yosua, sementara Eliezer adalah polisi yang menembak Yosua hingga tewas.

Bandingkan Vonis Bharada E, Kuat Ma'ruf Merasa Tidak Adil

BACA JUGA:Eliezer Kapok

Bandingkan Vonis Bharada E, Kuat Ma'ruf Merasa Tidak Adil

"KM, supir dan ART yang tidak berperan aktif dalam hilangnya nyawa harus dipidana 15 tahun, sementara RE, polisi, yang terbukti melakukan penembakan yang menyebabkan kematian Yosua hanya dihukum 1 tahun 6 bulan," kata Irwan. 

Kuat Ma'ruf dinyatakan terbukti bersalah. Kuat dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin, 14 Februari 2023.

BACA JUGA:Polri Pertimbangkan Bharada E Kembali Jadi Polisi

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara " imbuhnya.

Kuat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Atas putusan vonis tersebut, Kuat Ma'ruf akhirnya mengajukan banding. 

最近关注

友情链接