Turis Mabuk Lompat ke Air Mancur Trevi di Roma, Didenda Rp8,6 Juta
Seorang turis asingdidenda sebesar 500 euro atau sebanyak Rp8,6 juta karena melompat masuk ke Air Mancur Trevi di Roma, Italia. Insiden itu terjadi saat turis tersebut dalam pengejaran oleh polisi Roma.
Tiga turis asal Selandia Baru membuat kegaduhan karena mengacau di kawasan Air Mancur Trevi. Ketiganya lalu dihentikan oleh polisi saat mencoba memasuki kawasan tersebut pada Minggu (23/2) malam waktu setempat.
Seorang pria di antara mereka, berusia 30 tahun, yang tidak diketahui identitasnya diduga melepaskan diri dan menyelam ke dalam air saat ketiganya dikawal polisi untuk meninggalkan kawasan populer Piazza di Trevi, Roma.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
Tak hanya itu, turis tersebut ditandai oleh pihak berwenang untuk tidak diperkenankan lagi mengunjungi landmark abad ke-18 itu, melansir Independent.
Air Mancur Trevi menerima lonjakan wisatawan setelah restorasi selama 3 bulan selesai dilakukan. Oleh karenanya, untuk mencegah kerumunan besar di sekitar bangunan bersejarah tersebut, Wali Kota Roma, Roberto Gualtieri, memberlakukan sistem antrean baru pada Desember, dengan hanya memperkenankan 400 orang berada di dekat bangunan air mancur.
Kejadian wisatawan yang nekat masuk ke kolam Air Mancur Trevi bukanlah yang pertama kalinya menandai kelakuan buruk turis asing di Italia.
Pada musim panas lalu, penduduk Florence dibuat geram oleh kelakukan seorang turis yang berenang tanpa busana di air mancur abad ke-15, Piazza Santo Spirito.
Agustus lalu, seorang turis asal Inggris berusia 37 tahun juga menanggung denda akibat kelakuannya. Ia mendapat denda besar dari otoritas Italia setelah mengukir inisial keluarganya di dinding di Pompeii.
Pria yang tidak disebutkan namanya itu tertangkap oleh staf mengukir di dinding di House of the Vestals, Situs Warisan Dunia UNESCO dan dilaporkan ke kantor kejaksaan umum di Torre Annunziata.
Foto-foto ukirannya di dinding yang menunjukkan kata "Mylaw" serta insial "JW", "LMW", dan "MW", diyakini sesuai dengan nama putrinya, tergores di samping tanggal (7 Agustus 2024).
Untuk melindungi peninggalan berharga negara, Kementerian Kebudayaan Italia menyetujui denda yang lebih berat bagi pelanggar yang kedapatan merusak situs bersejarah dan budaya penting pada Januari 2024.
Denda tersebut kini berkisar antara 15 ribu euro atau setara Rp257 juta hingga 60 ribu euro atau Rp1 miliar untuk monumen berharga mana pun yang dirusak untuk dibersihkan dan diperbaiki.
(aur/wiw)