您的当前位置:首页 > 焦点 > Disanksi Demosi 1 Tahun, Bharada E Tidak Ajukan Banding 正文
时间:2025-06-06 11:20:27 来源:网络整理 编辑:焦点
JAKARTA, DISWAY.ID--Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi kepada Richard Eliezer Pudihang quickq电脑版一个月多少钱
JAKARTA,quickq电脑版一个月多少钱 DISWAY.ID--Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berupa demosi atau penundaan kenaikan jabatan selama 1 tahun.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan nantinya akan bertugas di pelayanan markas (Yanma) Polri selama satu tahun.
"Demosi di fungsi Yanma. Jadi dalam masa 1 tahun, yang bersangkutan ditempatkan di Tamtama Yanma Polri," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Rabu, 22 Februari 2023.
BACA JUGA:Ini Sejumlah Alasan Bharada E Tidak Dipecat dari Polri
Jenderal bintang satu itu mengungkapkan atas keputusan tersebut, Bharada E tidak mengajukan banding.
"Saudara Richard (Bharada E) menyatakan menerima (putusan)," kata Ramadhan.
Diketahui, Bharada E telah disidang pada Rabu, 22 Februari 2023 dari pukul 10.00 WIB hingga 17.51 WIB di ruang sidang Divpropam Polri, TNCC Mabes Polri lantai 1.
Sidang etik itu dipimpin oleh Kombes Sakeus Ginting dengan anggota komisi etik yaitu Kombes Imam Thobroni dan Kombes Hengky Widjaja
Delapan saksi dijadwalkan dihadirkan dalam sidang etik Bharada E. Mereka adalah Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, Iptu Januar Arifin (JA), Kombes Murbani Budi Pitono (MBP), AKP Dyah Chandrawati (DC), Ipda S, dan Ipda AM.
Namun, Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Kombes MBP, Iptu JA tidak hadir dalam Sidang KKEP itu. Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf tak hadir karena belum dapat izin dari pengadilan untuk menghadiri sidang.
BACA JUGA:Polisi Ungkap Motif Penganiayaan Anak Pejabat Ditjen Pajak Terhadap Putra Pengurus GP Ansor: Didasari Aduan Dari Teman Perempuan!
Sedangkan Kombes MBP dan Iptu JA tak hadir karena sakit. Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Bharada E dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Tak Boleh Tidur Sebelum Pesawat Lepas Landas, Apa Alasannya?2025-06-06 11:17
Tiket Pesawat Masih Mahal? Ini Alasan Garuda Usulkan Revisi Tarif Batas Atas2025-06-06 10:33
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Perintangan Penyidikan Perkara di PN Jakarta Pusat2025-06-06 09:53
2025年服装设计学院全球排名榜单!2025-06-06 09:33
Terus Bekerja di Tengah Sakit, Warganet Ramaikan #RaisaMeetSutopo2025-06-06 09:29
KPK Bakal Putarkan Rekaman Papa Novanto Jilid II di Sidang Praperadilan2025-06-06 09:04
6 Manfaat Air Rebusan Kunyit, Salah Satunya Turunkan Kolesterol2025-06-06 09:01
10 Lokasi Seru di Jakarta yang Gelar Acara Malam Tahun Baru2025-06-06 08:49
7 Kebiasaan Sehari2025-06-06 08:41
3 Makanan yang Tidak Boleh Dikonsumsi Bersama Semangka2025-06-06 08:40
Tak Boleh Tidur Sebelum Pesawat Lepas Landas, Apa Alasannya?2025-06-06 11:15
Yuk Tengok Konsep Pernikahan Putri Jokowi Kahiyang Ayu2025-06-06 11:02
REZEKI dari Negara! Cek 3 Saldo Dana Bansos Kamu Cuma Pakai NIK KTP2025-06-06 10:52
Rektor UI Memastikan Mahasiswa PPDS FKG, Perekam Mahasiswi Mandi Sudah Diberhentikan2025-06-06 10:49
Tanda Kebesaran Tuhan Sambut Amran Sulaiman Jabat Mentan Lagi: Insya Allah Ini Tanda2025-06-06 09:28
DPRD Kabupaten Bekasi Akan Tindak Pengembang Perusak Lingkungan2025-06-06 09:27
7 Kegiatan Seru saat Staycation Nikmati Malam Pergantian Tahun2025-06-06 09:21
Kilas Balik Pasar 2024 yang Ekstrem Bersama Broker Octa2025-06-06 09:17
Mantap, Satelit SATRIA2025-06-06 09:03
Maskapai Larang Alat Musik di Kursi Pesawat, Musisi Batalkan Konser2025-06-06 08:45