Steve Emmanuel Dituntut 13 Tahun, Pengacara: Jaksa Berlebihan

Pengacara Steve Emmanuel menyebutkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu berlebihan dan sewenang-wenang dalam menjatuhkan tuntutan kepada kliennya.
"Dia (JPU) sudah melampaui kewenangan. Padahal dalam dakwaannya sudah diakui sendiri bahwa Steve Emmanuel mengkonsumsi sendiri, sehingga seharusnya dia dimasukkan dalam dakwaan Pasal 127," kata Jaswin Damanik usai persidangan, Senin.
Steve Emmanuel dituntut 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar oleh JPU Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (17/6) lalu karena melanggar Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dakwaan tersebut lantaran Steve diduga kedapatan memiliki narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram beserta alat hisapnya saat ditangkap pihak kepolisan pada 21 Desember 2018 lalu.
相关文章
FOTO: Pendaki Nepal dan Inggris Pecah Rekor Terbanyak Puncaki Everest
Jakarta, CNN Indonesia-- Pendaki Nepal Kami Rita Sherpa dan pendaki Inggris Kento2025-06-06Sistem Alih Daya Dinilai Mirip Perbudakan Modern, Buruh Soroti Penyimpangan UU Cipta Kerja
JAKARTA, DISWAY.ID--Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,2025-06-06Apa yang Terjadi pada Otak Anak saat Kebanyakan Makan Gula?
Jakarta, CNN Indonesia-- Konsumsi gulaberlebihan pada anakbisa mengakibatkan adiksi. Ahli menjelaska2025-06-06Menko AHY Dorong Partisipasi Aktif di ICI 2025 untuk Bangun Indonesia Inklusif
Warta Ekonomi, Jakarta - Pemerintah Indonesia melalui Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilaya2025-06-06Wakil Ketua DPRD yang DPO Narkoba Terciduk di Kandang Sapi
Warta Ekonomi, Denpasar - Polisi menangkap Wakil Ketua DPRD Bali Jero Gede Koman2025-06-06Bacaan Doa dan Dzikir Setelah Salat Dhuha Sesuai Sunah Rasul
Jakarta, CNN Indonesia-- Selain ibadah wajib, umat Muslimjuga memiliki ibadah sunah. Salah satunya s2025-06-06
最新评论