Cara Ajukan SIKM: Surat Izin Keluar Masuk DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta,quickq网页版入口 Anies Baswedan menjelaskan bahwa masyarakat di Jakarta yang ingin keluar kota atau meninggalkan Jabodetabek wajib membuat Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Kebijakan tersebut pun telah diberlakukan sejak 22 Mei 2020 lalu.
Pertimbangan diterapkannya kebijakan tersebut merupakan langkah dalam mencegah penularan wabah virus corona (Covid-19) di DKI Jakarta. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Pergub tersebut menjadi landasan hukum sekaligus acuan bagi masyarakat yang terpaksa keluar Jabodetabek pada masa pandemi. Namun demikian, tidak semua masyarakat bisa mendapatkan izin. Pelayanan perizinan ini juga diberikan untuk warga yang perlu bepergian masuk/keluar DKI Jakarta karena kondisi emergency, antara lain seperti sakit atau keluarga meninggal.
Demikian juga bagi masyarakat luar Jabodetabek yang ingin masuk area Ibu Kota, seperti dilansir situs resmi corona.jakarta.go.id.
Sementara itu, perjalanan orang yang berpergian berdomisili Jabodetabek di dalam wilayah Jabodetabek tidak memerlukan perizinan ini. Pengertian domisili DKI Jakarta adalah tempat senyatanya tinggal baik ber-KTP Jakarta maupun tidak ber-KTP Jakarta.
Perjalanan orang bepergian dikelompokkan dalam dua macam yaitu
1. Perjalanan berulang (aktivitas rutin selama masa PSBB)
2. Perjalanan sekali (situasional karena keadaan tertentu)
Ada 11 sektor usaha yang diizinkan bepergian/beroperasi dan bisa menggunakan SIKM untuk keperluan operasional usaha yakni antara lain
Kesehatan, Bahan Pangan/ Makanan/Minuman, Energi, Komunikasi dan Teknologi Informatika, Keuangan, Logistik, Perhotelan, Konstruksi, Industri Strategis, Pelayanan Dasar atau utilitas publik/ industri yang ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional-Objek Tertentu dan Pemenuhan Kebutuhan Sehari-hari.
Lantas, bagaimana cara untuk bisa mendapatkan SIKM Wilayah DKI Jakarta? seperti diketahui, layanan SIKM bisa didapatkan secara daring (online) dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Buka situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta.
2. Klik tombol Urus SIKM (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo).
3. Persiapkan berkas persyaratan.
4. Isi formulir permohonan.
5. Cek secara berkala pengajuan perizinan.
6. Cetak dokumen.
下一篇:Mahfud MD: Saya Tak Menemukan Pelanggaran Rocky Gerung
相关文章:
- Bertahap Pulih, TMII Akan Kembali Buka pada 20 Juni
- 5 Manfaat Tak Terduga Minum Teh Serai Setiap Hari
- Anggaran Dipangkas, Kinerja Tetap Gaspol! Wamensesneg: Tak Ganggu Pelayanan Publik
- Thailand Peringkat 7 Negara Pariwisata Terbaik Dunia, Indonesia ke
- Catat, Ini Minuman yang Bisa Merusak Organ Hati
- NYALANG: Di Bawah Kepak Sayap Pengharapan
- 5 Manfaat Tak Terduga Minum Teh Serai Setiap Hari
- Prabowo Rasakan Aura Kesejukan di Harlah ke
- Ratusan Perusahaan Bandel Ditindak Anies Gegara ini...
- Kasus Novel Lama Tak Terungkap, Jokowi Diminta Bentuk Tim Independen
相关推荐:
- Tipu Tjahjo Kumolo, Pengangguran Ini Diringkus Polisi
- Trump Kecewa, Sanksi Tambahan Dipersiapkan untuk Rusia
- Harapan Puan Maharani atas Peluncuran Danantara: Semoga Jadi Penggerak Ekonomi Nasional
- Thailand Peringkat 7 Negara Pariwisata Terbaik Dunia, Indonesia ke
- Wow, Duit Sitaan KPK di Ruang Menteri Agama Banyak Benar
- Saldo Dana Dadakan Rp 1,8 Juta! Cek Pencairan PIP Kemendikbud Februari 2025
- Konsulat RI Tawau Pulangkan 3 WNI ke Gunung Kidul
- Kasus Novel Lama Tak Terungkap, Jokowi Diminta Bentuk Tim Independen
- Destinasi Liburan 2025 versi Astrologi, Zodiak Kamu Cocoknya ke Mana?
- Kenang Renville Antonio, Ini Pernyataan Resmi Demokrat atas Meninggalnya Bendahara Umum Partai
- Puan Maharani Minta Kasus Pembacokan Jaksa di Deli Serdang Diusut Tuntas
- Dua Korban Kericuhan di Kampanye Prabowo, Lapor ke Polisi
- Kejari Depok Belum Terima Salinan Putusan Buni Yani, Ada Apa dengan MA?
- AHY Ingatkan Tidak Campuri Urusan Politik Dengan Hukum
- Curhat Melati Tedja Wakili Indonesia di Miss Charm 2024
- Ini Usulan Langkah Strategis Selesaikan Konflik Separatisme di Papua
- Waduh! Sekjen DPR RI Dipanggil KPK
- Oh Ini Dia Penyebab Kasus Positif Corona di Jakarta Masih Besar
- 5 Gaya Rambut Pria Ini Diprediksi Bakal Populer di 2025
- Renungan Natal 2024, Sukacita Menyambut Sang Juru Selamat