您的当前位置:首页 > 知识 > KPK Dalami Pengajuan PMD Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Rorotan Jakut 正文
时间:2025-06-06 13:16:41 来源:网络整理 编辑:知识
JAKARTA, DISWAY.ID --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang saksi terkait dugaan Korup quickq官网是多少
JAKARTA,quickq官网是多少 DISWAY.ID --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang saksi terkait dugaan Korupsi pengadaan tanah di Rorotan Jakarta Utara (Jakut).
"Saksi hadir, didalami terkait pengajuan PMD (penyertaan modal daerah) di anggaran PPSJ 2019," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan pada Rabu, 16 Oktober 2024.
Tessa mengungkapkan bahwa saksi tersebut adalah AED, dan pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih pada Selasa, 15 Oktober 2024.
BACA JUGA:KPK Apresiasi Arahan Prabowo Soal Menterinya Tak Cari Uang dari APBN
BACA JUGA:Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Pelajar, BBPOM Jakarta: Aset Penting yang Harus Dijaga
Berdasarkan informasi yang dihimpun Disway.id, saksi tersebut adalah Kepala Bidang Pembinaan dan Pembiayaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Asep Erwin Djuanda.
Sebelumnya, KPK mendalami soal proses pendalaman nilai tanah pada staf Penilai di Kantor Jasa Penilain Publik(KJPP) Wahyono Adi dan Rekan Freelancer, Parid Ridwan terkait perkara ini.
KPK telah menahan lima tersagka terkait dugaan korusp pengaaaan tanah di Rorotan, Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya tahun 2019-2020.
"Setelah adanya kecukupan bukti permulaan pada proses penyiikan, KPK menetapkan dan mengumumkan lima orang sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu pada Rabu, 18 September 2024.
BACA JUGA:Sukses Tingkatkan Rasio Kewirausahaan Sebesar 3,35 Persen, KemenKopUKM Terapkan Lima Inovasi Ini
BACA JUGA:Eddy Hiariej Masuk Kabinet Prabowo Meski Pernah Jadi Tersangka, Ini Tanggapan KPK
Adapun lima orang tersebut adalah Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Cornelis Pinontoan (YCP); Senior Manager DIvisi Usaha atau Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra S. Arharrys.
Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada Donald Sihombing; Komisaris PT Totalindo Eka Persada Saut Irianto Rajagukguk; dan Direktur Keuagan PT Totalindo Eka Persada Eko Wardoyo.
Dalam perkara ini terdapat kerugian negara atau daerah sebesar Rp 223 miliar atau Rp 223.852.761.192,00 yang diakibatkan dalam proses investasi dan pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada 2019-2021.
Zulhas Beberkan Hasil Rapat TKN Prabowo2025-06-06 13:09
Catat! DKI Sediakan 50 Bus Gratis Bagi Penumpang KRL2025-06-06 13:05
7 Cara Mudah Menurunkan Gula Darah Secara Alami2025-06-06 13:03
Daftarkan Bacaleg, PDIP Komitmen Beri Dukungan kepada KPU2025-06-06 12:38
Usai Perbaikan LADK, PSI Masih Dinyatakan Belum Lengkap dan Belum Sesuai2025-06-06 12:36
BPOM Temukan 69 Kosmetik Berbahaya & Ilegal, Berikut Daftarnya2025-06-06 12:32
Giring Ganesha Siap Maju Caleg, Percaya Diri PSI Bisa Raup Banyak Suara di Pemilu 20242025-06-06 12:22
8 Menu Wajib Bebakaran di Tahun Baru, Bikin Suasana Makin Hangat2025-06-06 12:20
Bali Jadi Destinasi Pernikahan Terpopuler Kedua di Dunia2025-06-06 11:27
Naik Bus Tingkat Atap Terbuka Susuri Malam Jakarta, Tiketnya Rp50 Ribu2025-06-06 11:10
7 Kebiasaan yang Bikin Susah Hamil, Salah Satunya Malas Gerak2025-06-06 13:15
AHY Ingatkan Tidak Campuri Urusan Politik Dengan Hukum2025-06-06 13:11
Waduh! Sekjen DPR RI Dipanggil KPK2025-06-06 12:52
Doa Ini Perlu Dibaca Awali Tahun Baru 2025 agar Hidup Penuh Berkah2025-06-06 12:48
Sejumlah Artis dan Konten Kreator Merapat Jadi TKN Prabowo2025-06-06 12:35
Kemenag Bantah 'Tudingan' KPK, Soal Ini2025-06-06 12:12
Dolar Diprediksi Melemah Tajam Selama Musim Panas di Amerika Serikat2025-06-06 11:41
Ini Alasan Polri Kembali Terapkan Tilang Manual di Sejumlah Wilayah2025-06-06 11:35
Tanggapi Putusan DKPP, Sudirman Said: Ada Bukti Cacat Legal dan Moralitas Cawapres yang Dipaksakan2025-06-06 11:31
Partai Buruh Resmi Ajukan Uji Formil UU Cipta Kerja ke MK2025-06-06 10:43