热点

Dilimpahkan ke Kejaksaan, Berkas Ferdinand Hutahaean Lengkap

字号+ 作者:quickq苹果版下载地址 来源:娱乐 2025-06-14 21:15:23 我要评论(0)

Warta Ekonomi - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, ternyata telah melimpahkan quickq最新版本ios

Warta Ekonomi -

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri,quickq最新版本ios ternyata telah melimpahkan berkas perkara dugaan ujaran kebencian mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), dengan tersangka Ferdinand Hutahaean ke Kejaksaan Agung. 

Dengan pelimpahan tersebut, pihak kejaksaan menyatakan bahwa berkas perkara Ferdinand sudah dinyatakan lengkap.

Dilimpahkan ke Kejaksaan, Berkas Ferdinand Hutahaean Lengkap

Dilimpahkan ke Kejaksaan, Berkas Ferdinand Hutahaean Lengkap

“Sampai saat ini berkas perkara FH sudah dinyatakan lengkap oleh JPU (jaksa penuntut umum),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri pada Senin, (24/1).

Dilimpahkan ke Kejaksaan, Berkas Ferdinand Hutahaean Lengkap

Jelas dia, penyidik telah menyerahkan tahap I berkas perkara Ferdinand pada Selasa, 18 Januari 2022 dan dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Selanjutnya, penyidik sudah melimpahkan berkas perkara Ferdinand dan barang bukti ke Kejaksaan pada Senin, 24 Januari 2022.

Dilimpahkan ke Kejaksaan, Berkas Ferdinand Hutahaean Lengkap

“Hari ini tadi pagi jam 10.00 WIB, telah dilakukan penyerahan tahap kedua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama FH dari Penyidik Siber ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” ujarnya.

Sementara, Ramadhan mengatakan penyidik sampai saat ini belum juga menerima surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh keluarga Ferdinand Hutahaean.

“Penangguhan penahanan, penyidik belum menerima suratnya,” jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, Ferdinand Hutahaean sempat menolak dilakukan pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka karena alasan kesehatan. Padahal, Ferdinand ketika dilakukan pemeriksaan sebagai saksi itu bersedia diminta keterangannya oleh penyidik.

Namun, penyidik melakukan gelar perkara meningkatkan status Ferinand dari saksi menjadi tersangka. Disitu, ia menolak diperiksa sebagai tersangka.

“Jadi ketika dinyatakan sebagai tersangka, kemudian lanjutan pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah dinyatakan tersangka kemudian pemeriksaan sebagai tersangka, yang bersangkutan menolak karena kesehatan,” jelas Ramadhan.

Ferdinand disangkakan Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Selain itu, Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE dan ancamannya secara keseluruhan 10 tahun penjara.

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • Total 1.861 Korban Sudah Dibebaskan Oleh Satgas TPPO

    Total 1.861 Korban Sudah Dibebaskan Oleh Satgas TPPO

    2025-06-14 20:58

  • Studi Kaitkan Diet Intermittent Fasting dan Risiko Penyakit Jantung

    Studi Kaitkan Diet Intermittent Fasting dan Risiko Penyakit Jantung

    2025-06-14 20:55

  • KKB Minta Tebusan Rp 5 Miliar, Mahfud MD: yang Penting Pilot Selamat

    KKB Minta Tebusan Rp 5 Miliar, Mahfud MD: yang Penting Pilot Selamat

    2025-06-14 19:54

  • 4 Penyebab Berat Badan Naik Saat Puasa: Mager sampai Stres

    4 Penyebab Berat Badan Naik Saat Puasa: Mager sampai Stres

    2025-06-14 19:32

网友点评