首页 > 知识
Gamawan dan Agus Martowardojo Akan Bersaksi Kasus Korupsi E
发布日期:2025-06-01 20:33:42
浏览次数:530
Warta Ekonomi,quickq官网ios下载 Jakarta -

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini (Kamis, 16/3/2017) mengagendakan sidang kedua kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto.

Dalam persidangan kedua ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi ada delapan saksi yang akan dipanggil. Humas Pengadilan Tipikor Yohanes Priyana merinci kedelapan saksi itu yang akan bersidang di hadapan majelis hakim, yakni di antaranya:

Gamawan dan Agus Martowardojo Akan Bersaksi Kasus Korupsi E

Gamawan dan Agus Martowardojo Akan Bersaksi Kasus Korupsi E

1. Gamawan Fauzi

Gamawan dan Agus Martowardojo Akan Bersaksi Kasus Korupsi E

2. Agus Martowardoyo

Gamawan dan Agus Martowardojo Akan Bersaksi Kasus Korupsi E

3. Diah Anggraeni

4. DR. H. Rasyid Saleh

5. Elius Dailani

6. Chaeruman Harahap

7. Yuswandi A. Temenggung

8. Winata Cahyadi

上一篇:Kata Dokter soal Puasa 120 Jam ala Ashanty, Bermanfaat atau Bahaya?
下一篇:Resmi! Nasdem Usung Anies Baswedan sebagai Calon Gubernur Pilkada Jakarta
相关文章