Jelang Lebaran, Anies Sudah Ancang
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ??????menyebut warga yang dikecualikan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Masuk Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19, harus dilengkapi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
"Mereka yang dikecualikan tidak otomatis bisa bepergian, tapi mereka harus mengurus surat izin secara virtual," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat petang.
Baca Juga: Libur Lebaran, Bank Mandiri Siagakan 121 Cabang
Dikatakan, bepergian yang dimaksud adalah ke luar Jakarta dan lebih luas lagi ke luar Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Bodetabek).
Surat tersebut bisa diurus melalui laman web www.corona.jakarta.go.id dan di laman tersebut, masyarakat yang hendak membuat surat jalan tersebut, tinggal mengunduh form aplikasinya dan harus melengkapi dengan surat keterangan yang terkait dengan pekerjaannya, terkait dengan konfirmasi RT/RW serta bukti-bukti kegiatan yang akan dilakukan.
Di Jakarta sendiri, kata Anies, PSBB masih berlaku dan tidak ada kebijakan pelonggaran yang membolehkan aktivitas seperti sebelum PSBB, karena saat ini Jakarta sedang dalam fase amat menentukan untuk mengurangi kasus COVID-19 dengan tetap berada di rumah, tidak boleh bepergian, terkecuali mereka yang tugas dan pekerjaannya di sektor yang diizinkan berkegiatan.
"Jadi pada intinya, pembatasan ini berlaku untuk seluruh kawasan Jabodetabek dan penduduk Jakarta tidak bisa meninggalkan kawasan ini. Terlebih menjelang masa-masa yang banyak hari liburnya, Sabtu-Minggu besok, kemudian Kamis ada libur, Sabtu-Minggu ada Lebaran. Ini adalah momentum kita, menjaga tetap berada di rumah," kata Anies.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
下一篇:Apa yang Terjadi saat Minum Air Dingin di Tengah Cuaca Panas?
相关文章:
- Dolar Menguat, Investor Masih Dibayangi Kekhawatiran Dampak Tarif AS
- Paus Fransiskus Akan Berkunjung ke Masjid Istiqlal Pada September 2024
- Deretan Manfaat Daun Sambung Nyawa untuk Kesehatan
- KMPKP Minta DKPP Pecat Tiga Komisioner KPU RI
- DPR RI Tunda Rapat Pembahasan Efisiensi Anggaran Bareng Kementerian
- 3 Daun Ini Ampuh Jaga Kesehatan Tulang, Cocok untuk yang Mulai Menua
- Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara
- 7 Tanda Ginjal Anak Bermasalah, Ayah Ibu Tak Boleh Abai
- KPK Ungkap Kronologis Penangkapan Dua Hakim PN Jaksel
- 4 Mitos Makanan Penyebab Jerawat, Jangan Gampang Percaya
相关推荐:
- Mandi Air Garam Punya Manfaat Menakjubkan buat Tubuh, Apa Saja?
- Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara
- Simak Profil Anwar Abbas, Ungkap Alasan Muhammadiyah Alihkan Dana Besar
- 7 Buah Terburuk untuk Penderita Diabetes, Awas Tinggi Gula
- 8 Destinasi Wisata Masa Depan di Planet Mars, Ada Bukit Pasir Hantu
- Gegara Kelakuan Istri Posting Soal Politik, Tentara Aktif Dihukum KSAD
- Daftar 12 Kementerian yang Telah Rilis Formasi CPNS 2024, Ada Pilihanmu?
- Setelah 37 Tahun, Anies Baswedan Resmikan Gereja Bethel Indonesia Amanat Agung
- KPK 'Keruk' Harta Setnov Rp862 Juta, Ini Alasannya
- Tahun Lalu Ada 2, Kini Tak Ada Indonesia di 10 Hotel Terbaik di Dunia
- Pasien Stroke Kian Muda, Dokter Sebut Ada yang Usia 6 Tahun
- Jumlah Wisatawan saat Libur Nataru Diprediksi Tembus 40%, Siap Mitigasi Resiko dan Kemacetan
- Pertama Kalinya, Istana Buckingham Buka Gerbang Depan untuk Turis
- 2.000 Warga Telepon Pemprov DKI, Takut Positif Corona, Eh Gak Tahunya Cuma Flu
- Penumpang Makan Tuna Kaleng Bikin Perdebatan Etika di Pesawat
- Pramugari Sarankan Simpan Sepatu di Brankas Kamar Hotel, Ini Alasannya
- Bandara Incheon Batal Sediakan Gerbang Khusus Bintang Drakor dan KPop
- Sudah Pakai KB Tapi Tetap Bobol? Ini Penjelasan Bidan
- Pemerintah Gelontorkan Rp48,8 Triliun untuk Pembangunan IKN hingga 2029
- Alasan Gerindra Dukung Pencalonan Kembali Prabowo untuk Pilpres 2029