JAKARTA,quickq客服怎么联系 DISWAY.ID--Karo Penmas DivHumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan Polri berkomitmen memiskinkan para pelaku yang terlibat kasus narkoba dengan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal tersebut diungkapkan Ahmad Ramadhan terkait dengan pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional Fredy Pratama dengan nilai aset mencapai Rp10 triliun.
BACA JUGA:Kapolri Pastikan Tindak Tegas Anggota Polisi yang Terlibat Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Dengan pengungkapan kasus itu, tegas dia, Polri juga telah menyelamatkan sekitar 51 juta orang Indonesia dari narkotika.
"Penanganan kasus itu sesuai dengan program kerja Polri terkait dengan optimasi penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba. Terkait itu komitmen dari Direktorat Narkoba Bareskrim Polri untuk memiskinkan bandar narkoba,” ujar Ramadhan dalam keterangan resminya, Rabu 13 September 2023.
Ramadhan juga menyatakan penerapan TPPU juga telah dilakukan diberbagai kasus terkait nakotika hingga dugaan korupsi.
BACA JUGA:AKP Andri Gustami Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Ditetapkan Sebagai Tersangka Jaringan Narkoba Internasional Fredy Pratama
Hal itu dilakukan agar para pelaku mendapatkan efek jera dan masyarakat lain tidak melakukan kejahatan yang sama.
Dalam upaya mengungkap TPPU terkait kasus ini, Polri menjalin kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak transaksi keuangan terkait narkoba.
Menurut dia, itu merupakan langkah penting mengingat nilai transaksi narkoba yang tinggi.
Selain uang tunai, aset-aset berharga seperti mobil, rumah, tanah, dan barang lainnya yang diperoleh dari tindak pidana narkoba juga telah berhasil diidentifikasi dan disita.
BACA JUGA:Bareskrim Buru Gembong Narkoba Julukan 'Cassanova' hingga 'Mojopahit'
Adapun total penyitaan yang dilakukan terhadap barang bukti narkotika dalam kasus itu adalah 10,2 ton sabu, dengan perkiraan yang sudah masuk ke Indonesia untuk diedarkan mencapai 100 hingga 500 kilogram.
Jumlah barang bukti yang diamankan sejak pengungkapan kasus ini sejak 2020 berupa 10,2 ton sabu, 116,346 ribu butir ekstasi, 13 unit kendaraan, 4 bangunan, dan sejumlah uang di ratusan rekening.
- 1
- 2
- »
Selain Pasal Narkotika, Bandar Narkoba Akan Dimiskinkan, Polisi Tambah Jeratan Pasal TPPU
人参与 | 时间:2025-06-07 09:14:24
相关文章
- Cerita Soetjipto Nagaria Membangun Summarecon Agung, Pelopor Kota Mandiri di Indonesia
- Presiden Uni Eropa Ogah Kunjungi Gedung Putih Sebelum Ada Solusi Nyata Soal Tarif AS
- Menpan RB Klaim Dokter Hingga PNS Ingin Pindah ke IKN Demi Oksigen yang Bagus
- Jumlah Turis ke Jepang Cetak Rekor Tertinggi Imbas Yen Melemah
- Mengenal Diet OMAD: Kelebihan dan Bahaya Makan Sehari Sekali
- Venesia Raup Rp42,7 M dari Pajak Turis, Bali Dapat Berapa?
- PHE Catat Pertumbuhan Eksplorasi 37% Tiga Tahun Terakhir, Temukan Cadangan Terbesar dalam 15 Tahun
- Rabu Besok, Jadwal Kereta Jakarta Kembali Normal
- Kadiv Humas Minta Seluruh Personel Polri dan Keluarganya Emban Fungsi Kehumasan
- MK Gelar Sidang Putusan PHPU Pileg 2024, Semua Caleg Deg
评论专区