Pengganti Panji Gumilang di Ponpes Al Zaytun Diungkapan Kuasa Hukum
JAKARTA,quickq官网版下载 DISWAY.ID- Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun resmi ditahan atas kasus dugaan penistaan agama.
Atas penahanan tersebut, pengganti Panji Gumilang di Ponpes Al Zaytun diungkapan kuasa hukumnya.
Hendra Effendy selaku Kuasa Hukum Panji mengatakan kepengurusan Ponpes Al-Zaytun akan dilanjutkan oleh sahabatnya.
BACA JUGA:Ramaikan GIIAS 2023, Puluhan Merek Kendaraan dengan Model dan Teknologi Baru Bakal Tersaji!
BACA JUGA:Anaknya13 Kali Gak Lulus Ujian SIM, Ibu di Gersik Lapor Kapolri di Sosmed: Perintah Bapak Tidak Dijalankan
“Karena di sana Pak Panji tidak sendiri, tentunya bersama sama sahabatnya yang bekerja sama. Sekarang sahabat-sahabatnya yang fokus mengelola di sana,” kata Hendra di Mabes Polri, Rabu, 2 Agustus 2023.
Hendra mengatakan para santri dan pengajar di Al-Zaytun bertanya-tanya soal Panji kepadanya dan dia mengaku sedang berusaha agar penahanan Panji Gumilang bisa ditangguhkan.
"Para santri, para ustaz-ustaz masih bertanya-tanya. Kami hari ini tentunya akan berusaha sedemikian rupa barang kali apa yang kita sudah ajukan terhadap penangguhan penahanan ini, semoga bisa dikabulkan atas dasar kemanusiaan," ujarnya.
"Penangguhan penahanan sudah kami sampaikan, sampai saat ini secara tertulis belum ada jawaban. Ya kami tunggu," sambungnya.
BACA JUGA:Rocky Gerung: Presiden Itu Gak Punya Martabat Karena Dia Fungsi, Dia Lembaga
BACA JUGA:Setahun Mengaspal, ALVA Paparkan Kontribusinya Dalam Memimpin Perubahan Gaya Hidup!
Sedangkan pihak Bareskrim Polri resmi menahan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada Selasa malam, 1 Agustus 2023.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Panji ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari kedepan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 Waktu Indonesia Barat tanggal 2 Agustus 2003, dan dilakukan penahanan di rutan bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu, 2 Agustus 2023.
- 1
- 2
- »
下一篇:Eks Manajer Hotel Sarankan Tamu Tak Pakai Sampo Isi Ulang dari Hotel
相关文章:
- Waduh! Ketua KONI Dipanggil KPK
- Wakil Ketua DPRD DKI Ungkap Pembangunan Trek Formula E Tidak Akan...
- Viral Istilah 'Silent Majority' Usai Hasil Quick Count, Apa Artinya?
- Tas Tertinggal di Bandara Dikira Bom, Ternyata Isinya Uang Rp234 Juta
- KPMH Minta Ombudsman Kawal Kasusnya di Komisi Yudisial: Periksa Hakim Bermasalah
- Pecinta Ferdinand Harap Bersabar... Polisi Ternyata Belum Menerima Permohonan Penangguhan Penahanan!
- Banjir di Kawasan Kembangan Utara Akibat Luapan Kali Pesanggrahan Telah Surut
- Terungkap, Suami yang Viral Pukul Istri di Depok Residivis Kasus Narkoba
- Ahmad Sahroni Minta Polri Usut Tuntas Praktik Jual Beli Penerimaan Masuk Bintara
- Habib Kribo Tinggal Tunggu Waktu Nyusul Ferdinand Hutahaean?
相关推荐:
- Kunjungan Turis ke Ibu Kota Tinggal 424 Wisatawan
- Ribuan Peserta Meriahkan MAG Run 2024: Perkuat Komunitas Olahraga
- Tuntut Heru Budi Pakai PP 78 Naikkan Upah 13 Persen, Buruh Singgung Kebijakan Anies soal UMP DKI
- Wakil Ketua DPRD DKI Ungkap Pembangunan Trek Formula E Tidak Akan...
- Paspor Dicoret
- Potensi Kecurangan Pemilu di Malaysia, TKN: Adanya Upaya PPLN Menyogok Petugas Pos
- Mohon Diingat Baik
- Legislator PDIP Pertanyakan Laporan Keuangan Formula E ke Jakpro: Untung atau Tidak?
- Mahfud MD: Saya Tak Menemukan Pelanggaran Rocky Gerung
- Bagasi Hilang di Bandara, Ini yang Harus Kamu Lakukan
- Viral, Kuburan di Tengah Jalan: Jakarta Sempit Bos!
- Apa, Masih Ada Corona Anies Bakal Buka Sekolah???
- Jangan Dimakan Berlebihan, Ini 5 Efek Samping Makan Durian
- Kemenag Bantah 'Tudingan' KPK, Soal Ini
- Pembelajaran AI dan Coding segera Diterapkan, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ingatkan Tak Tinggalkan Buku
- Corona Gerus Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jakarta
- Polisi Kejar Dua Mucikari Postitusi Online Artis
- Ini Usulan Langkah Strategis Selesaikan Konflik Separatisme di Papua
- Pemerintah Batalkan Diskon Listrik 50%, Bahlil: Tanya Kepada yang Mengumumkan
- Ketum PA 212 Batal Diperiksa, Kuasa Hukum: Ustad Ma'arif Sakit