Regulasi Baru OJK Segera Rilis, Pemain Kripto dan Fintech Wajib Waspada
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memfinalisasi sejumlah regulasi penting guna memperkuat kerangka pengawasan dan tata kelola di sektor Aset Keuangan Digital (AKD) dan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). Upaya ini dilakukan untuk memastikan bahwa pesatnya perkembangan teknologi finansial di Indonesia tetap berjalan di atas prinsip kehati-hatian dan integritas.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa OJK sedang menyusun berbagai Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) serta Rancangan Standar Etika (RSE) sebagai langkah konkret menghadapi dinamika risiko dalam ekosistem teknologi keuangan.
“Untuk memperkuat kerangka pengaturan dan pengembangan di industri AKD, OJK saat ini sedang memfinalisasi penyusunan RPOJK terkait penilaian kemampuan dan kepatutan pihak utama serta penilaian kembali pihak utama di sektor ITSK,” ujar Hasan dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Mei 2025, Selasa (3/6/2025).
Baca Juga: Tanggapi Wacana Danantara Masuk Kripto, OJK Ingatkan Soal Risiko dan Regulasi
Ia menegaskan bahwa kualitas dan integritas pihak utama, baik pengurus maupun pemilik, menjadi fondasi penting dalam menciptakan ekosistem keuangan digital yang akuntabel dan berkelanjutan.
Selain itu, OJK juga sedang menyusun RPOJK mengenai penerapan tata kelola dan manajemen risiko di sektor ITSK. Regulasi ini menjadi respons atas semakin kompleksnya risiko operasional, teknologi, serta perlindungan konsumen dalam layanan keuangan berbasis digital.
“RPOJK ini penting agar tata kelola dan manajemen risiko di sektor ITSK bisa berjalan menyeluruh dan seimbang dengan percepatan inovasi yang terjadi,” jelas Hasan.
Baca Juga: Jumlah Investor Kripto Tembus 14,16 Juta, Transaksi April Capai Rp35,61 Triliun
Tak hanya dari sisi kelembagaan, OJK juga menyoroti pentingnya penguatan aspek integritas. Dalam waktu dekat, OJK akan menerbitkan Rancangan Standar Etika (RSE) yang mengatur penerapan program Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahan Pendanaan Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) pada pelaku ITSK.
“RSE ini akan menjadi instrumen penting untuk memastikan agar sektor teknologi keuangan tidak disalahgunakan untuk aktivitas ilegal seperti pencucian uang atau pendanaan terorisme,” ujar Hasan.
下一篇:Polisi Olah TKP Pembunuhan Berantai di Cianjur, Temukan Jenazah yang Dikubur
相关文章:
- Ini Usulan Langkah Strategis Selesaikan Konflik Separatisme di Papua
- KPK Amankan 25 Orang di OTT Bupati Meranti Termasuk Sekda dan Kadis
- Cerita Dr. Boenjamin Setiawan Membangun Kalbe Farma dari Garasi Kecil di Tanjung Priok
- Mantan Dirut Jiwasraya Resmi Jadi Tersangka
- Ini Kronologi Perampokan di Arundina, Cibubur
- 波士顿大学专业排名情况如何?
- Dihantam Hujan dan Angin, Tiang Listrik Terbakar di Rawamangun
- Lindungi Perusahaan China, Beijing Kecam Sanksi Uni Eropa ke Rusia
- Destinasi Liburan 2025 versi Astrologi, Zodiak Kamu Cocoknya ke Mana?
- 世界风景园林专业大学排名介绍
相关推荐:
- Diterpa Memanasnya Trump
- PSI dan Partai Golkar Lakukan Pertemuan Hari Ini, Bahas Soal Koalisi Besar Nih?
- Hakim Tolak Eksepsi AG Pacar Mario Dandy, Sidang Dilanjutkan ke Pemeriksaan Saksi
- Jakarta, Wilayah Anies Sabet Penghargaan, Disamber FH: Duit Rp560 M Lari Kemana?
- Kota Bekasi Perpanjang PSBB sampai 4 Juni
- Cerita Dr. Boenjamin Setiawan Membangun Kalbe Farma dari Garasi Kecil di Tanjung Priok
- Dilakukan Mahalini Sebelum Menikah, Apa Itu Tradisi Mepamit?
- 视觉传达设计哪个国家最好?
- Ya Allah, Ada Puluhan Balita di Wilayah Anies yang Positif Corona
- Penglihatan Hilang Sebelah, Wanita Ini Justru Didiagnosis Kanker Paru
- Kelompok Pria Dominasi Kasus HIV di Indonesia, Capai 64 Persen
- Daftar Hotel Terbaik di Dunia 2024, Ada 1 Wakil dari Indonesia
- Menko PMK : Mudik Lebaran 2023 Berjalan Lancar, Terima Kasih Kapolri dan Menhub
- Ya Ampun! Lagi Corona Begini Anies Minta Duit Rp700 M Buat yang Enggak
- Daftar Shio Paling Sial di Tahun 2025, Lebih Hati
- Menkumham Minta Momen Pembebasan Ahok Jangan Dibesar
- Klaim 98,4 Persen Bansos DKI Tepat Sasaran, Anies Minta Info Ini Diberitakan
- Mayapada Hospital Hadirkan Prosedur Modern Atasi AVM di Otak
- Neraca Perdagangan April 2025 Surplus Tipis, Ini Kata BI
- Tak Ada Zona Hijau di Kota Depok