您的当前位置:首页 > 焦点 > KPK Minta MK Perketat Aturan Remisi 正文
时间:2025-06-06 15:51:35 来源:网络整理 编辑:焦点
Warta Ekonomi, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi yang ti quickq网页版登录
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi yang tidak dapat menerima permohonan uji materi Pasal 14 ayat (1) UU Permasyarakatan terkait pemberian remisi yang diajukan lima narapidana korupsi memperjelas pengetatan remisi.
"Ketika MK menolak atau memutuskan terkait dengan undang-undangnya, saya kira harapan kami semoga ini semakin memperjelas aturan tentang pengetatan remisi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Menurut Febri, terkait pembatasan remisi sebenarnya sudah tertuang dalam Pasal 34A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang pemberian remisi, salah satunya bersedia bekerja sama menjadi "justice collaborator".
"Terkait dengan remisi itu sebenarnya sudah ada "judicial review" juga sebelumnya meskipun "judicial review" yang sebelumnya itu diajukan ke Mahkamah Agung yaitu Peraturan Pemerintah mengatur tentang kurang lebih soal pembatasan remisi dan menurut kami Peraturan Pemerintah Nomor 99 tersebut positif," ujarnya.
Febri menegaskan bahwa seharusnya ketika hukuman dijatuhkan oleh Majelis Hakim, maka itu sebaiknya semaksimal mungkin dijalani oleh terpidana kasus korupsi.
"Kecuali memang yang bersangkutan menjadi "justice collaborator" atau ada syarat-syarat lain yang dipenuhi secara lebih ketat dalam Peraturan Pemerintah pengetatan remisi itu," kata Febri.
Mahkamah dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa meskipun para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, namun Mahkamah tidak memiliki wewenang untuk mengadili permohonan tersebut.
Dalam pertimbangannya Mahkamah menyebutkan hal yang dipersoalkan sesungguhnya adalah peraturan pelaksanaan dari UU 12/1995 yang telah didelegasikan kepada Peraturan Pemerintah.
"Sehingga keberatan terhadap hal itu telah berada di luar yurisdiksi Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutusnya," ujar Hakim Konstitusi Manahan Sitompul membacakan pertimbangan Mahkamah.
Lima narapidana kasus korupsi yang mengajukan permohonan uji materi tersebut adalah Otto Cornelis Kaligis, Suryadharma Ali, Waryono Karno, Barnabas Suebu, dan Irman Gusman.
Kuasa hukum para Pemohon, Muhammad Rullyandi, menyebutkan bahwa dalam ketentuan a quo tidak tertulis narapidana kasus korupsi tidak boleh mendapatkan remisi sehingga seharusnya remisi juga menjadi hak para Pemohon meskipun para Pemohon adalah narapidana kasus korupsi.
Selain itu para Pemohon juga berpendapat bahwa ketentuan a quo tidak sejalan dengan pasal 34A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang syarat pemberian remisi bagi narapidana korupsi.
Mencicip Produk Segar dan Wine Terbaik Australia Cukup di Jakarta2025-06-06 15:48
Hakim Pengadilan Medan Tewas, DPR Kasih Perintah Tegas!2025-06-06 15:37
日本艺术类研究生大学排名2025-06-06 15:30
留学日本动画专业,你可以选择这几所院校!2025-06-06 15:27
Ganjar: Kekuasaan Punya Kecenderungan untuk Korup2025-06-06 15:19
美国电影院校排名,这五所院校你值得选择!2025-06-06 14:47
日本武藏野大学费用2025-06-06 14:41
FOTO: 'Empu Jamu' Mooryati Soedibyo Telah Berpulang2025-06-06 14:25
Rusunawa Kini Bisa Jadi Milik Pribadi, Benar?2025-06-06 14:20
Hakim Pengadilan Medan Tewas, DPR Kasih Perintah Tegas!2025-06-06 13:43
Cak Imin Optimis Bisa Raih 70 Persen Suara di Sumatera Utara2025-06-06 15:35
香港理工大学建筑专业好申请吗?2025-06-06 14:28
Anies Sesumbar: DKI Jakarta Siap Hadapi Lonjakan Kasus Klaster Libur Panjang2025-06-06 14:19
Korban Wowon Cs, Bocah yang Selamat Disebut Ikut Minum Kopi2025-06-06 14:03
Dermaster Perkenalkan Perawatan Holistik Melalui Tes Genetik Dermagene2025-06-06 14:02
Satu Orang Jadi Korban Angin Puting Beliung Mengamuk di Bekasi2025-06-06 13:51
Pasien Positif di Wisma Atlet Bertambah 106 Orang2025-06-06 13:47
Wakil Anies Pastikan Tak Hanya Kasih Denda Rp50 Juta ke Habib Rizieq, Ada Lagi untuk Pendukungnya...2025-06-06 13:30
FOTO: Tradisi Mandikan Patung Buddha Tidur Mojokerto Jelang Waisak2025-06-06 13:13
日本千叶大学工业设计专业解析2025-06-06 13:05