Respons Partai Buruh Usai Kaesang Diam
时间:2025-06-05 14:24:26 出处:时尚阅读(143)
JAKARTA,quickq充值入口在哪里 DISWAY.ID-- Presiden Partai Buruh, Said Iqbal angkat bicara soal Kaesang yang diam-diam mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebagai persyaratan maju di Pilkada Jawa Tengah 2024.
Said menyebut bahwa seluruh aturan pencalonan kini wajib mengikuti putusan MK No 70 yang baru diputus.
BACA JUGA:Masih Soal Putusan MK, Partai Buruh Bakal Gelar Demo Lanjutan, Desak KPU Keluarkan PKPU!
BACA JUGA:Partai Buruh Desak PDIP Usung Anies Baswedan Sebagai Cagub di Pilkada Jakarta 2024
"Semua berlaku umum bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi adalah pada saat pendaftaran harus memenuhi batas usia minimal 30 tahun," ujar Said kepada awak media di Hotel Mega, Jakpus, pada Jumat, 23 Agustus 2024.
Said mengatakan bahwa nantinya hal tersebut akan diperiksa lebih lanjut oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau KPU Daerah (KPUD) setempat.
"Akan dilihat apakah pada saat mendaftar Sudah memenuhi batas usia minimal 30 tahun untuk gubernur Dan 25 tahun untuk bupati atau walikota," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep telah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk maju Pilkada wilayah Jawa Tengah.
BACA JUGA:Ribuan Buruh Geruduk Gedung DPR Besok, Tuntut Dewan Tak Ubah Putusan MK tentang Pilkada
Hal itu dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.
"Betul, Kaesang sudah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, Jumat, 23 Agustus 2024.
Permohonan tersebut dimasukkan pada 20 Agustus 2024 lalu.
"Persyaratan pencalonan sebagai wagub Jateng. Permohonan dimasukkan tanggal 20 Agustus," ujarnya.
- 1
- 2
- »
上一篇: Penutupan Alexis oleh Anies Jadi Peringatan Keras THM Lain di Jakarta
下一篇: Lakukan 7 Kebiasaan Ini di Malam Hari, Dijamin Otak Makin Encer
猜你喜欢
- Ahmad Muzani Sebut Penetapan Ridwan
- Cegah Peristiwa Pemilu 2019, KPU Batasi Usia KPPS di Pemilu 2024
- Tren Kencan 'Throning' ala Gen Z, Pacaran Biar Dianggap Keren
- 6 Minuman Ini Bisa Jadi Obat Pereda Batuk Alami
- Anggaran Pendidikan Tahun 2025 Turun, PIP, KIP, Hingga Tunjangan Guru Terancam Tak Optimal
- Daftarkan Bacaleg, PDIP Komitmen Beri Dukungan kepada KPU
- Bertemu Tim 8 KPP, Anies Baswedan Bahas Perkembangan di Masing
- PSI Pastikan Tidak Ada Mantan Narapidana Korupsi Dalam Daftar Bacalegnya
- Mau Sewa Helikopter buat Hindari Macet Jakarta, Berapa Biayanya?