Video Pengeroyokan Suporter Persija Bikin Resah
Cuplikan video pengeroyokan yang menewaskan seorang pendukung Persija di Gelora Bandung Lautan Api masih ditemukan di platform media sosial, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta penyedia platform untuk menurunkan video bermuatan kekerasan tersebut.
"Kami sudah minta takedownsemua agar tidak memberi dampak yang luas. Kami harap platform-platform digital tidak menyebarkan video itu lagi," kata Sekretaris Ditjen Aptika Kominfo Sadjan saat ditemui di Kominfo, Selasa.
Kominfo melalui siaran pers Senin (24/9) malam meminta warganet untuk tidak menyebarkan video tersebut agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. "Jika sudah terlanjur menerima kiriman video tersebut, jangan lagi mem-forward kepada orang lain," demikian bunyi keterangan tersebut.
Kementerian sejak pukul 14.00 Senin lalu sudah meminta platform media sosial, termasuk Instagram, YouTube, Facebook dan Twitter untuk menurunkan video pengeroyokan tersebut. Platform umumnya membutuhkan waktu beberapa jam untuk mengeksekusi permintaan Kominfo untuk menurunkan konten.
Proses akan menjadi cepat jika konten yang bermasalah tersebut juga melanggar ketentuan penggunaan masing-masing platform media sosial.
Sebelumnya, warganet dibuat resah karena menemukan video pengeroyokan terhadap seorang Jakmania, atau pendukung Persija, bernama Haringga Sirla, di media sosial. Haringga dipukuli massa hingga tewas saat dirinya berada di luar Stadion untuk menonton laga Liga 1 Persib versus Persija di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Minggu (23/9).
相关推荐
- Ramai Tren Makeup 'Plum Girl Spring' ala Hailey Bieber, Apa Itu?
- Susun Regulasi Wisata Edukasi, Kemenpar Fokus pada Keselamatan dan Manfaat
- FOTO: Meriah Deretan Kostum Parade Paskah di New York
- Konsumsi Masyarakat Meningkat Saat Ramadan, Ekonom Soroti Peran THR
- 7 Herbal untuk Penderita Diabetes, Bye Bye Lonjakan Gula Darah
- Kepala BGN Sentil Timnas Kerap Kalah dari Negara Lain, Sebut Karena Kekurangan Gizi
- VIDEO: Bahagiakan Orang Tua, Pintu Surga Terbuka
- Komisi III DPR: Restorative Justice Usai Vonis Hakim Perlu Diatur dalam Undang