Pelempar Bom Molotov di Masjid Cengkareng Ternyata Stress
时间:2025-06-13 13:23:33 出处:知识阅读(143)
Pelaku pelemparan bom molotov di Masjid Al-Istiqomah, Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat, yang bernama Damsuri (56) diduga kuat mengalami gangguan kejiwaan.
Seorang jemaah masjid sekaligus saksi mata kejadian tersebut Murjani mengatakan bahwa keluarga pelaku tiba sekira satu jam usai insiden pelemparan bom molotov. Saat itu pelaku Damsuri berhasil diamankan warga usai melempar bom molotov ke Masjid Al-Istiqomah.
Baca Juga: 'Corona Buat Dunia Kita Jungkir Balik'
Salah seorang warga sekitar, Murdani yang juga melihat kejadian tersebut mengatakan, pelaku yang mengendarai sepeda motor ditangkap warga 50 meter dari tempat kejadian perkara (TKP).
"Karena takut mati dihakimi massa. Maka kami bawa ke kantor sekretariat masjid sambil menunggu polisi datang," ujarnya di temui di sekitar lokasi, Minggu 27 Desember 2020.
Sekira 30 menit kemudian polisi datang ke TKP dan ada seseorang yang mengaku keluarga pelaku datang ke TKP. Keluarga pelaku meminta maaf atas insiden tersebut. Menurut Murjani, orang yang mengaku keluarga pelaku menyebut bahwa pelaku berinisial D itu alami gangguan jiwa.
"Kami ditunjukan berkas-berkas pelaku sempat dirawat di rumah sakit jiwa di Grogol. Ternyata pelaku stres," ujarnya.
Indikasi bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa, diakui Murjani, juga sudah tampak. Ketika sempat diinterogasi warga, pelaku tidak jelas menjawab.
"Saat ditanya juga jawabannya tidak nyambung. Ya gimana namanya orang stres," ungkapnya.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
上一篇: Duh! IHSG pada Perdagangan Hari Ini Dibuka Lesu ke Level 7.176
下一篇: Salim Said Warisi Perspektif Sejarah Politik Indonesia, Dijuluki Perpustakaan Internasional Berjalan
猜你喜欢
- Risma: Saya Ndak Ngerti, Saya Ndak Tahu
- Prabowo Dkk Dilaporkan Usai Deklarasi di Museum, Bawaslu: Laporan Tidak Memenuhi Syarat
- Tanggapi Pemanggilan Muhaimin ke KPK, Abdullah Hehamahua: KPK Lembaga Hukum, Bukan Alat Politik
- Presiden Jokowi Sahkan Omnibus Law UU Kesehatan, Berikut UU yang Sudah Tidak Berlaku
- 1 Januari 2025 Kenaikan PPN 12 Persen Berlaku, Sri Mulyani Serahkan ke Pemerintahan Prabowo
- Simak Jadwal dan Syarat Beasiswa Unggulan 2023 Kemendikbudristek, Begini Tata Caranya
- Jangan Tertipu, Menu Sarapan Ini Sering Dianggap Sehat Padahal Tidak
- Tanggapi Pemanggilan Muhaimin ke KPK, Abdullah Hehamahua: KPK Lembaga Hukum, Bukan Alat Politik
- MK Ubah Aturan Ambang Batas Pilkada, Parpol Bisa Usung Cagub Tanpa Punya Kursi DPRD!