Tak Punya SIKM, Ratusan Kendaraan Ini Tidak Boleh Masuk Jakut
Dinas Perhubungan Kota Jakarta Utara menindak kendaraan yang hendak memasuki perbatasan Jakarta Utara, sesuai Peraturan Gubernur No. 47/2020.
Kasudin Perhubungan Jakarta Utara, Harlem Simanjuntak mengatakan dalam kegiatan pemeriksaan dua hari ada 166 pengemudi yang kedapatan tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
"92 kendaraan roda dua, 55 mobil pribadi, 4 angkutan umum dan 15 angkutan barang. Untuk totalnya 166 kendaraan harus kembali ke daerah asal mereka karena tidak dapat menunjukan SIKM," ujar Harlem saat dikonfirmasi, Sabtu (30/5/2020).
Baca Juga: Permintaan SIKM Membludak, Capai Angka 347 Ribu per Jumat! Parahnya, Banyak Pemohon Langgar . . . .
Menurut Harlem, penindakan dengan putar balik kendaraan yang dilakukan pihaknya saat ini adalah dalam upaya Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
"Menjalankan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020. Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," tegasnya.
Selain mengawasi pemudik yang masuk melalui perbatasan Bekasi, Jawa Barat dengan Jakarta Utara, petugas gabungan Sudin Hub, Satpol PP, TNI dan Polri juga melakukan penegakan peraturan PSBB dimana 279 pengendara masih tidak menggunakan masker.
"Selain syarat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) kami juga menindak pengendara yang tidak memakai masker," terang Harlem.
下一篇:5 Buah Ini Bisa Bikin Anak Tambah Tinggi, Orang Tua Perlu Tahu
相关文章:
- 7 Negara Ini Merayakan Tahun Baru Tanpa Bakar
- 7 Makanan Ini Dijamin Bikin Otak Kian Tajam
- Sistem Harga di Jepang Akan Bikin Turis Bayar Lebih Mahal dari Warlok
- Long Weekend Imlek, 36 Ribu Orang Tinggalkan Jakarta: Ada 7 KA Tambahan
- 20 Tempat Paling Menenangkan di Bumi, Bisa Liburan Sambil Bersantai
- Benarkah Puasa Bisa Membakar Kalori? Ini Penjelasannya
- Pemerintah Cari Cara Agar Para Preman Tak Meresahkan, Istana: Mereka Juga Anak
- Mitos atau Fakta: Menstruasi Bisa Sinkron Saat Tinggal Bersama?
- Tipu Tjahjo Kumolo, Pengangguran Ini Diringkus Polisi
- Beri Pesan Seluruh Instansi di Harlah ke
相关推荐:
- Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi AG Terkait Kasus Penganiayaan David Ozora
- Kemenperin: Perpanjangan HGBT Bisa Bantu Dukung Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
- 7 Makanan Ini Dijamin Bikin Otak Kian Tajam
- Kalender Februari 2025 Lengkap Tanggal Merah, Ada Long Weekend?
- Jelang Lebaran, Anies Sudah Ancang
- Sistem Harga di Jepang Akan Bikin Turis Bayar Lebih Mahal dari Warlok
- 8,8 Juta Orang Indonesia Terbukti Main Judi Online, Perangi dengan GEBUK JUDOL
- Bangun Pabrik Pertamanya, Hyundai Bilang Akan Ciptakan Ribuan Lapangan Pekerjaan
- Ini Sejumlah Alasan Bharada E Tidak Dipecat dari Polri
- Waduh, 5 Kepala Daerah 'Tumbang' Saat Retret di Akmil Magelang: Ada yang Kelelahan dan Dirawat Inap
- 33 Ide Kata
- Waduh! Sekjen DPR RI Dipanggil KPK
- Besok Bebas, Ini Pesan Ahok
- Bansos Tahap II Tertunda, Jangan Kaget Dengar Janji Anies
- Jenguk Kondisi Ahmad Dhani di Penjara, Sandiaga Janji Revisi UU ITE
- BI, MA, dan OJK Perkuat Kerja Sama Tingkatkan Wawasan Hakim
- Pengobatan Kanker dengan Radioterapi Canggih di Mayapada Hospital
- Polisi Amankan Wanita Pengunggah Video Kampanye Hitam Jokowi
- Industri Pindar Legal Makin Berkembang, Easycash Siap Dukung Inklusi Keuangan
- 5 Cara Alami Memperbesar Payudara, Aman dari Risiko