Sjamsul Nursalim Ngumpet di Singapura, Penyidik Tak Tinggal Diam!
时间:2025-06-13 12:41:57 出处:知识阅读(143)
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menko Kemaritiman, Rizal Ramli, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Dalam jadwal pemeriksaan yang dirilis KPK, Rizal Ramli akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Sjamsul Nursalim. Ini pemanggilan ulang ke Rizal Ramli setelah pada pemanggilan pada Kamis pekan lalu ia absen.
"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (19/7/2019).
Baca Juga: Hari Ini KPK Kembali Panggil Sjamsul Nursalim dan Istri, Jumat Keramat?
Secara paralel, penyidik lembaga antirasuah juga memanggil kedua tersangka dalam perkara ini yakni, Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim.
"Mereka berdua akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Febri.
Sjamsul Nursalim dan Itjih saat ini diduga kuat bersembunyi di Singapura. KPK bekerjasama dengan KBRI Singapura untuk memasang surat panggilan terhadap kedua pasangan suami-istri itu.
KPK juga melayangkan lima surat panggilan ke alamat kediaman Sjamsul Nursalim dan istrinya tersebut. Kelima alamat itu satu di Indonesia dan empat di Singapura.
Sjamsul dan istrinya diduga melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Tumenggung. Sjamsul dan istrinya diduga sebagai pihak yang diperkaya sebesar Rp4,58 triliun.
Atas perbuatannya, Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Syafruddin Arsyad Tumenggung sudah divonis 13 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama lalu hukumannya diperberat menjadi 15 tahun penjara di tingkat banding, karena dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam kasus BLBI. Syafruddin lalu kasasi. Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dan membebaskan Syafruddin dari segala hukuman.
KPK menyayangkan sikap MA yang membebaskan Syafruddin. KPK menyebut putusan itu “aneh bin ajaib”.
上一篇: Panji Gumilang Bebas Murni dari Kasus Penistaan Agama
下一篇: PLN Icon Plus Ungkap Modus Distribusi Internet Ilegal yang Banyak Terjadi di Masyarakat Indonesia!
猜你喜欢
- Kompolnas Percaya Satgas Bisa Berantas Judi Online
- Polisi Gagal Ungkap Kasus Penyerangan Novel, Amnesty International: Jokowi Harus Turun
- Polisi Stop Kasus Politik Uang Caleg Gerindra karena. . .
- Wamen Pertanian Sudaryono: Presiden Prabowo Geram atas Kasus MinyaKita!
- Siapa yang Pertama Kali Menggoreng Isu UAS Hina Yesus?
- 意大利平面设计留学入学考试要求
- Finlandia Jadi Negara Paling Bahagia di Dunia 7 Tahun Berturut
- Bermanfaat Untuk Kecantikan, Sel Punca Bisa Meremajakan Kulit Hingga Mengatasi Kebotakan
- DPR Sahkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Pekerja Cuti Melahirkan 6 Bulan