Kejagung Kembalikan Berkas Panji Gumilang ke Bareskrim
JAKARTA,quickq安卓版下载最新版 DISWAY.ID--Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyampaikan berkas perkara tersebut dikembalikan karena belum lengkap.
"Tim jaksa peneliti berpendapat bahwa berkas perkara atas nama Tersangka ARPG belum lengkap secara formil dan materiil dan oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sesuai dengan petunjuk jaksa," ujar Ketut dalam keterangannya, Kamis, 31 Agustus 2023.
BACA JUGA:Alasan Panji Gumilang Damai dengan Anwar Abbas Hingga Cabut Gugatan Rp 1 Triliun Sebenarnya Terkuak
Dia menyampaikan, jaksa akan berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim Polri untuk mempercepat proses pemberkasan. Sehingga bisa segera disidangkan.
"Selanjutnya, guna mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-Undang, jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan," jelasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang selaku pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, kepada wartawan, Selasa, 1 Agustus 2023.
"Menaikkan saudara PG menjadi tersangka," ujar Djuhandani, di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Anwar Abbas Jenguk Panji Gumilang di Bareskrim Usai Gugatan Rp 1 T Dicabut
Penetapan tersangka itu merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap Panji Gumilang.
Panji dijerat Pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tutur Djuhandani.
下一篇:Indonesia Peringkat ke
相关文章:
- Tersandung Korupsi Promosi Jabatan, KPK Belum Tetapkan Romy sebagai Tersangka
- Bisakah Hubungan Seks Mengubah Siklus Menstruasi?
- Kapan Puasa Rajab 2024 Dimulai?
- Istana Kekeuh Tetap Gelar Retreat Kepala Daerah di Tengah Kebijakan Efisiensi Anggaran
- 3. OJK Tancap Gas Perkuat Keuangan Syariah Lewat Pemisahan UUS, 41 Perusahaan Antre Spin
- Pertolongan Pertama saat Sakit Punggung Akibat Saraf Kejepit
- ADAKSI Berharap Februari Tukin Dosen Sudah Cair
- ADAKSI Berharap Februari Tukin Dosen Sudah Cair
- FOTO: Resor Mewah di Tepi Pantai Kalma Korut Siap Sambut Pelancong
- Ssst..! Belanja Merchandise BNI Java Jazz 2025 Bisa Dapat Diskon 20%, Begini Caranya
相关推荐:
- Curhat Melati Tedja Wakili Indonesia di Miss Charm 2024
- Kapan Puasa Rajab 2024 Dimulai?
- Lokasi, Wahana, dan Harga Tiket Masuk Sea World Terbaru 2024
- Efisiensi Anggaran Berdampak pada Industri Perhotelan, Ketum Kadin Anindya Bakrie Buka Suara
- Peringati Penyerangan Novel Baswedan, Pegawai KPK Lakukan Aksi ini...
- Sudah 3 Harimau Mati di Medan Zoo, Selanjutnya Apa?
- Menteri ATR/BPN Akan Panggil 3 Perusahaan yang Terlibat Pagar Laut Pekan Depan
- Nasib Medan Zoo, Manajer Sebut Tak Terima Bantuan APBD dari Pemkot
- PSI Pastikan Tidak Ada Mantan Narapidana Korupsi Dalam Daftar Bacalegnya
- Menuang Keindahan Taman Bunga pada Gaun dan Kaftan Hari Raya
- Ya Ampun!!! Pasien Positif Corona di Wilayah Anies Naik, Sekarang Hampir 6.000 Orang
- Bertemu Tim 8 KPP, Anies Baswedan Bahas Perkembangan di Masing
- Menkumham Minta Momen Pembebasan Ahok Jangan Dibesar
- Kejari Depok Belum Terima Salinan Putusan Buni Yani, Ada Apa dengan MA?
- PSBB Tahap 2 di Tangsel Resmi Berjalan, Pelanggar Bakal Kena Sanksi Berat
- Cerita Kepala BNPT soal Ada Pejabat yang Terpapar Radikalisme
- Tak Punya SIKM, Ratusan Kendaraan Ini Tidak Boleh Masuk Jakut
- Klaim 98,4 Persen Bansos DKI Tepat Sasaran, Anies Minta Info Ini Diberitakan
- 10 Bandara Paling Berkembang Pesat di Asia Tenggara, Ada 2 Punya RI
- Australia Bikin Larangan, Ini Dampak jika Anak