Ketum Partai Berkarya Optimis Gugatannya Dikabulkan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat
JAKARTA,quickq无限试用 DISWAY.ID -Ketua Umum Partai Berkarya, Mayjen (Purn) Muchdi Purwoprandjono optimis dengan gugatannya terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Hal itu dikarenakan Partai Berkarya sendiri bukanlah partai politik baru mengingat partai yang sudah terbentuk sejak 2016 lalu lolos menjadi peserta Pemilu 2019.
“Optimis dikabulkan, orang saya peserta pemilu 2019 dapet suara 2,09 persen,” ujar Mayjen (Purn) Muchdi Purwoprandjono alias Muchdi PR saat dihubungi Disway.id, Jumat, 7 April 2023.
BACA JUGA:Kambing Gemuk
Meskipun begitu, masalah tersebut tetap kembali lagi kepada putusan Majelis Hakim. Menurutnya, hanya Majelis Hakim yang bisa memberikan keputusan terkait gugatan yang dilayangkannya itu.
“Tergantung dari pada hakim, karena hakim kan wakil Tuhan. Mau dikabulkan atau tidak ya tergantung hakim,” kata Muchdi PR.
Namun, jika Majelis Hakim PN Jakarta Pusat tidak bisa mengabulkan gugatannya tesebut, maka pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Tidak hanya itu, bahkan pihaknya juga akan mengajukan ke Mahkamah Agung jika bandingnya tidak dikabulkan juga di Pengadilan Tinggi.
“Kalau misalnya hakim tingkat pertama tidak kabulkan, kita banding ke Pengadilan Tinggi. Kalau tidak juga, kita akan ke MA, ya begitu saja,” imbuhnya.
BACA JUGA:Gugat KPU ke Pengadilan, Partai Berkarya Akui Terinspirasi PRIMA
Sebagaimana diketahui, Partai Bekarya menggugat KPU RI ke PN Jakarta Pusat dengan perkara perbuatan melawan hukum pada Selasa, 4 April 2023.
Berdasarkan laman SIPP PN Jakarta Pusat, gugatan yang terdaftar dengan Nomor 219/PDT.G/2023/PN Jkt.Pst itu, terdapat beberapa petitum yang diberikan oleh Partai Berkarya.
Adapun salah satu petitum yang menarik perhatian, yaitu meminta KPU RI sebagai tergugat untuk menjadikan Partai Berkarya menjadi peserta Pemilu 2024.
“Memasuki penggugat sebagai partai politik peserta Pemilu 2024,” tulis salah satu petitum dari Partai Berkarya dala gugatannya.
- 1
- 2
- »
下一篇:Alhamdulillah, KJP Plus dan KJMU Cair! Bisa Diambil di ATM Bank DKI, Ini Jadwal Tarik Tunainya!
相关文章:
- FOTO: Resor Mewah di Tepi Pantai Kalma Korut Siap Sambut Pelancong
- Usai Digarap Lima Jam oleh Penyidik, Gisel Ogah Berkomentar
- VIDEO: Bagaimana agar Tobat Diterima Allah SWT?
- Eks Pramugari Peringatkan Penumpang soal Modus Pencurian di Pesawat
- VIDEO: Meriah Malam Tahun Baru di Times Square New York
- Survei SMRC: 57% Responden Nilai Anies Tak Adil Jalankan PSBB
- Rian Ernest Akan Dipolisikan, Fraksi Demokrat Beberkan Alasan
- Begini Cara Nunung Dapatkan Sabu: Serah Terima di Gerbang
- 5 Penyebab Nasi Cepat Kuning di Rice Cooker
- Saat Habib Rizieq Ogah Temui TNI
相关推荐:
- Dibanding 70 Tahun Lalu, Waktu Penerbangan Sekarang Malah Lebih Lama
- Capim KPK, Antasari Azhar Titip Pertanyaan buat Komisi III DPR
- Bertemu Xanana, Wiranto Bahas Perbatasan Indonesia
- Apa Itu Nolep? Kenali Ciri
- Resep Bubur Nasi Praktis, Cocok Dimakan saat Sedang Tak Enak Badan
- Terancam Pidana, Anies Justru Untung Besar
- 学平面设计留学去哪好?全球平面设计院校一览
- Tok! Joko Driyono Divonis 1,6 Tahun Penjara
- Usaha Lagi, 4 Kepala Daerah Bodebek Minta KRL Dihentikan, Eh...
- Tok! Joko Driyono Divonis 1,6 Tahun Penjara
- Dipenjara, Ahmad Dhani Langsung Pandai Bergaul
- Liburan Akhir Tahun, Pilih ke Pantai atau Gunung?
- Awas, Ini 5 Bahaya 'Mager' buat Tubuh Selain Masalah Jantung
- IPO Bank Muamalat dan Bank DKI Tertunda, OJK Beberkan Alasannya
- 9 Tempat di Bandung yang Gelar Perayaan Malam Tahun Baru
- PSBB Masa Transisi Racikan Anies Ngeri
- Ini Alasan Polri Kembali Terapkan Tilang Manual di Sejumlah Wilayah
- Diterpa Memanasnya Trump
- Rencana Legalisasi Judi Dikritik, Pengamat: Malah Bikin Kecanduan!
- Seleksi Masuk Sekolah Rakyat Diperketat, 5000 Calon Siswa Lolos Administrasi