Jaga Kondusivitas, Kapolri Terbitkan Aturan Tunda Sementara Proses Hukum Peserta Pemilu 2024
JAKARTA,quickq最新版本下载 DISWAY.ID--Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menerbitkan Surat Telegram dengan nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024.
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan aturan ini diterbitkan untuk menjaga kondusifitas jelang Pemilu 2024.
BACA JUGA:Komunitas Semanggi Indonesia Deklarasikan Gibran jadi Cawapres di Pemilu 2024
"Memang sudah ada petunjuk melalui STR tersebut. Dalam rangka menjaga kondusivitas untuk kegiatan pemilu ini, untuk kita tunda dulu sehingga tidak mempengaruhi nantinya kepentingan-kepentingan pihak-pihak tertentu dalam pelaksanaannya," kata Sandi di Jakarta, Jumat, 13 Oktober 2023.
Meski demikian, kata Sandi, tidak seluruh proses hukum yang melibatkan para peserta pemilu ditunda. Nantinya, keputusan akan diambil penyidik melalui gelar perkara lebih dulu.
BACA JUGA:KPU Optimis Pemilu 2024 Berjalan Damai
“Namun demikian, itu juga akan kita putuskan melalui dengan hasil gelar perkara maupun hasil dari perkembangan di lapangan nantinya,” terangnya.
下一篇:Lippo General Insurance Hadirkan MyPro+, Aplikasi Asuransi Digital Berbasis AI
相关文章:
- Cawagub Riza Patria Setor Muka ke Fraksi
- Jadwal Salat dan Imsakiyah Jakarta Hari Ini 4 April 2023
- KKB Bakar 1 Mobil dan Tembak Mati Sopir Di Paniai, Polisi Buru Pelaku!
- Kemen PPPA
- Jadi Kunci Penuaan yang Sehat, Ini 7 Sumber Protein Nabati Terbaik
- Tersangkut Kasus Penyelewengan Dana, MUI Bekukan Program Kerja Sama dengan ACT
- Insiden Rumah Ferdy Sambo Akan Terkuak, Fakta Baru Ditemukan di Tubuh Brigadir J, Simak!
- Mau Wisata ke Area Konservasi, Yuk Simak Dulu Aturannya
- Serupa Tapi Tak Sama, Ini Beda Demensia dan Alzheimer
- Pemerintah Harus Aktif Susun Strategi Cegah Pertambangan Tanpa Izin
相关推荐:
- Kemenag Masih Lakukan Kajian Agar Biaya Haji 2025 Turun
- Plaza Indonesia (PLIN) Bakal Tebar Dividen Tunai Rp339 Miliar, Catat Jadwalnya!
- Presiden Prabowo Subianto Disambut Hangat Raja dan Ratu Thailand di Amphorn Royal Palace
- Anies Ubah Nama Jalan Jadi Tokoh Betawi, Guntur Romli: Ini Politisasi Isu SARA
- 20 Ide Ucapan Hari Batik Nasional 2024 yang Penuh Semangat
- Jadwal Salat dan Imsakiyah Jakarta Hari Ini 11 April 2023
- KemenPPPA Soroti Kekerasan Seksual Berbasis AI
- Sambangi Komisi Yudisial, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta Hakim Awasi Sidang Praperadilan Kliennya
- Meski Laba Turun, Emiten Sawit Haji Isam (PGUN) Tetap Bagikan Dividen Miliaran
- Jadwal Salat dan Imsakiyah Tangerang Raya Hari Ini 23 Maret 2023
- Hindari 5 Minuman dan Makanan Enak Ini, Bisa Bikin Susah Tidur
- 7 Cara Bikin Olahraga Jadi Menyenangkan, Anti Capek
- Awas, 5 Makanan Ini Bisa Bikin Kamu Bau Badan
- Kantongi Restu, Medco Energi (MEDC) Bagikan Dividen US$63,29 Juta untuk Tahun Buku 2024
- Penerbangan Ditunda 7 Kali, Penumpang Ini Takut Dipecat Kantornya
- Kemenpar Perkuat Diplomasi Pariwisata RI di Madrid
- Jokowi Janji Tak Akan Cawe
- Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenperin Akan Tingkatkan Kualitas SDM Dalam Negeri
- Cara Pesan Tiket Kereta Api Online Jelang Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
- ESDM Ungkap 50% Proyek PLTS Atap Molor karena Kekurangan SDM