Menteri PPPA Dorong Pengurangan Praktik Perkawinan Anak
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mendorong pengurangan praktik perkawinan anak seperti yang viral di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Menteri PPPA mengecam keras praktik tersebut, karena menurutnya merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak anak yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan adat maupun budaya.
Baca Juga: Menteri PPPA Fokus Upayakan Haji Ramah Lingkungan, Terlebih Tahun Ini
“Pernikahan yang terjadi di Lombok Tengah jelas merupakan bentuk perkawinan usia anak, karena anak laki-laki berusia 17 tahun dan perempuan masih 15 tahun. Menikahkan anak berarti melanggar hak dasar anak, termasuk hak atas pendidikan, perlindungan, dan tumbuh kembang yang layak,” tegas Menteri PPPA, dikutip dari siaran pers Kemen PPPA, Selasa (3/6).
Menteri PPPA menyatakan bahwa batas usia minimal untuk menikah di Indonesia adalah 19 tahun untuk laki-laki maupun perempuan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Ia mengingatkan bahwa menikahkan anak bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat berujung pada sanksi pidana maupun administratif.
“Pemerintah telah berkomitmen untuk melindungi hak-hak anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk dengan mencegah terjadinya perkawinan anak. Bahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam Pasal 4 secara tegas menyebutkan bahwa pemaksaan perkawinan anak merupakan bentuk kekerasan seksual,” ujar Menteri PPPA.
Lebih lanjut, Menteri PPPA menegaskan bahwa perkawinan usia anak bukan hanya masalah pribadi atau keluarga, melainkan persoalan sosial dan pembangunan nasional. Ia menyebutkan bahwa praktik ini berdampak pada tingginya angka putus sekolah, meningkatnya prevalensi stunting, serta rendahnya rata-rata lama sekolah, terutama di daerah dengan praktik perkawinan anak yang tinggi.
“Mengurangi praktik perkawinan anak berarti melindungi anak-anak dari dampak jangka panjang, baik dari sisi kesehatan, pendidikan, ekonomi, maupun sosial. Usia adalah indikator penting kesiapan untuk menikah, dan negara wajib memastikan anak-anak tumbuh dalam lingkungan yang mendukung mereka menjadi generasi sehat dan cerdas,” pungkas Menteri PPPA.
Menteri PPPA turut menyampaikan apresiasi atas langkah yang telah dilakukan aparat desa seperti Kepala desa, kepala dusun, Babinsa (Bintara Pembina Desa), dan Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) dengan telah berupaya mencegah terjadinya praktik perkawinan usia anak dan oleh Koalisi OMS Stop Kekerasan Seksual di NTB yang melaporkan kasus ini ke Polres Mataram.
“Aparat desa dan orang tua dikabarkan telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah pernikahan anak ini. Namun, pasangan tersebut tetap bersikeras untuk menikah. Tentu ini merupakan langkah yang amat baik dari lingkungan, namun juga menjadi cerminan bahwa langkah preventif yang lebih dini harus dilakukan bersama, sehingga pemahaman tentang pencegahan perkawinan anak bisa masuk ke ruang keluarga,” jelas Menteri PPPA.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
下一篇:Sehari Ditahan di Cipinang, Ahmad Dhani Sakit?
相关文章:
- Resmi! PN Jakarta Pusat Tolak Permohonan PKPU terhadap Hutama Karya (PTHK)
- Gaet Lebih Banyak Turis RI, Macao Gelar Roadshow Wisata di Jakarta
- 弘益大学服装设计世界排名第几位?
- 6 Kandungan Skincare Biar Awet Muda, Bye
- Abu Bakar Ba'asyir Tetap Bebas Meski Tolak Tandatangan Janji Setia Pada Pancasila
- 珠宝设计去哪个国家留学好?
- Rizal: Ada Tiga Dosa Tito Karnavian
- Sanksi Anggota Polri yang Tak Netral dalam Pemilu 2024, Pemecatan Menunggu
- Peternak Minta Ombudsman Bertindak, Kenapa Ya?
- 2025延世大学世界排名第几位?
相关推荐:
- Berkas Perkara Habib Bahar Lengkap, Kini...
- 5 Gejala Awal Lupus pada Anak, Orang Tua Wajib Tahu
- Ini 7 Camilan yang Enak, Sehat, dan Aman buat Penderita Diabetes
- 加州艺术学院cca怎么样
- 7 Turis Asing Keracunan Minuman Alkohol Racikan Hotel Bintang 5
- FOTO: Jepang Kebanjiran Turis Gara
- Firli Bahuri Mangkir Lagi Dipemeriksaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
- Rizal: Ada Tiga Dosa Tito Karnavian
- Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi AG Terkait Kasus Penganiayaan David Ozora
- 英国皇家艺术学院录取条件
- Jakarta, Bandung dan Surabaya Masuk 50 Destinasi Kuliner Terbaik Dunia
- Total 39 Saksi Diperiksa dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Ada Alumni UGM Hingga Senior
- Depok Minta ke Gubernur Jabar Perpanjang PSBB hingga 4 Juni
- Dokter Jelaskan Makanan Ini Bisa Bantu Hancurkan Batu Ginjal
- Serial Killer: Tersangka Suruh Korban Siti dan Maemunah Cari Orang Ingin Gandakan Uang
- Menteri PPPA Fokus Upayakan Haji Ramah Lingkungan, Terlebih Tahun Ini
- KPMH Minta Ombudsman Kawal Kasusnya di Komisi Yudisial: Periksa Hakim Bermasalah
- Cum Date 11 Juni, PGAS Siap Guyur Dividen Rp182,08 per Saham
- Renungan Natal 2024, Sukacita Menyambut Sang Juru Selamat
- VIDEO: Meriah Malam Tahun Baru di Times Square New York