JAKARTA,quickq梯子 DISWAY.ID-- Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 telah tuntas digelar.
Alhasil, MK menolak permohonan yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Putusan MK tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Hakim Konstitusi, Suhartoyo dalam sidang putusan terkait PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambar, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.
BACA JUGA:Resmi, MK Tolak Permohonan AMIN untuk Seluruhnya!
"Amar putusan, mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya," ujar Hakim Suhartoyo.
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," sambungnya.
Adapun dalam konklusinya tersebut, Hakim Suhartoyo menyebutkan bahwa permohonan dari pasangan Ganjar-Mahfud dianggap tidak beralasan menurut hukum.
Tidak hanya itu, bahkan permohonannya juga dianggap tidak beralasan menurut hukum secara untuk seluruhannya.
"Eksepsi Termohon berkenaan dengan pokok permohonan adalah tidak beralasan menurut hukum," ucap Suhartoyo saat membacakan konklusi.
"Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," lanjutnya.
BACA JUGA:Saldi Isra Ajukan Dissenting Opinion Beda Pendapat dengan Hakim MK, Bandingkan Pemilu Curang saat Zaman Orba
Dalam putusan MK ini, ada pendapat berbeda atau dissenting opinion oleh 3 hakim MK yaitu Saldi Isra, Enny Nurbainingsih dan Arief Hidayat.
Diketahui sebelumnya, KPU RI telah menetapkan hasil perolehan suara pada Pilpres 2024, 20 Maret 2024 lalu dan pasangan Prabowo-Gibran mendapatkan suara terbanyak.
Sedangkan Ganjar-Mahfud mendapatkan suara terbanyak ketiga pada Pilpres 2024, dikalahkan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar serta 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
- 1
- 2
- »
Tuntas, MK Tolak Permohonan PHPU Pilpres 2024 Ganjar
人参与 | 时间:2025-06-06 01:03:37
相关文章
- 5 Makanan Tradisional yang Terbuat dari Singkong, Mana Favoritmu?
- Viral Kamar Lembap dan Pengharum Ruangan Picu Pneumonia, Benarkah?
- Urai Kemacetan di Tol Trans Jawa, One Way KM 459 Hingga KM 414 Diberlakukan
- bank bjb Syariah Gelar Investor Gathering, Kenalkan Sukuk Subordinasi Pertama Senilai Rp300 Miliar
- Didukung Masyarakat Batak, TKN Yakin Prabowo
- Waduh, 6 Jabatan Masih Kosong, KPK Juga Gak Punya Jubir
- Tebar Kebaikan di Bulan Ramadan, Kemlu RI Dukung Inisiatif Bantuan Kemanusiaan
- Niat Puasa Ganti Ramadan
- PLN UIP JBB Tanam 10.000 Mangrove di Penjaringan untuk Tangkal Sampah Plastik
- Jangan Khawatir, Kemendag Pastikan Stok Bahan Pokok Aman Jelang Lebaran
评论专区