时间:2025-06-06 16:01:58 来源:网络整理 编辑:休闲
JAKARTA, DISWAY.ID -Seorang dosen bernama Brian Demas Wicaksono menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU quickq官网充值入口
JAKARTA,quickq官网充值入口 DISWAY.ID -Seorang dosen bernama Brian Demas Wicaksono menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat karena dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Dia mengatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima berkas pendaftaran pasangan bacapres Prabowo Subianto dan Bacapres Gibran Rakabuming Raka pada Rabu, 25 Oktober 2023 lalu.
"KPU pada saat dia menerima pendaftaran tersebut, itu melanggar peraturan KPU, Pasal 13 Ayat (1) huruf q yang disitu masih mensyaratkan calon presiden dan calon wakil presiden usianya yaitu 40 tahun, belum ada perubahan," ujar Kuasa Hukum Brian Demas Wicaksono, Anang Suindro di PN Jakarta Pusat, Senin, 30 Oktober 2023.
BACA JUGA:Alasan Berbeda Hakim MK Enny Nurbaningsih Soal Syarat Pengalaman Kepala Daerah
"Sedangkan pada saat pendaftaran bakal pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, usia saudara Gibran Rakabuming Raka masih berusia 36 tahun," sambungnya.
Lebih lanjut, kata Anang, hingga saat ini KPU belum melakukan perubahan terkait dengan PKPU. Oleh sebab itu, tidak seharusnya KPU menerima berkas pendaftaran calon pasangan Prabowo-Gibran.
Bahkan sudah seharusnya KPU mentaati peraturan yang telah dibuatnya, yaitu PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
"KPU belum melakukan perubahan terkait dengan PKPU sehingga dalam proses pelaksanaan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden," kata Anang.
"Maka seharusnya KPU tunduk dan patuh terhadap peraturan yang telah dibuatnya sendiri, yaitu PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden," lanjutnya.
BACA JUGA:Bareskrim Bakal Panggil Rocky Gerung Terkait Kasus Penyebaran Hoax
Karena KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum yang dinilai merugikan warga Indonesia, maka Brian Demas Wicaksono melalui kuasa hukumnya memin KPU untuk di hukum.
Salah satu hukuman yang diminta Brian Demas Wicaksono adalah membayar kerugian materil sebesar Rp70,5 triliun.
"Dalam gugatan ini, kami meminta KPU untuk dihukum, salah satunya adalah dihukum untuk membayar kerugian materil kepada kami, yaitu 70,5 triliun rupiah," imbuhnya.
Selain KPU, Brian Demas Wicaksono juga menggugat pihaknya lainnya, yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
KPK Telah Periksa 39 Saksi Kasus BLBI2025-06-06 15:59
Firli Bahuri Diam2025-06-06 15:54
Gunung Anak Krakatau Mengalami 3 kali Erupsi Hari Ini, Tinggi Kolom Abu 500 Hingga 1.500 Meter2025-06-06 15:53
澳门科技大学学费一年多少?2025-06-06 15:33
Pria India Kabur Usai Menginap 2 Tahun di Hotel, Tagihannya Rp1,1 M2025-06-06 15:25
RI Akan Lampaui Target RUKN Energi Terbarukan Jika PLN Konsisten Impelementasikan RUPTL2025-06-06 15:01
Mengenal Covid2025-06-06 14:22
奥克兰大学建筑设计专业排名多少?2025-06-06 14:04
Pengamat Curiga Pembentukan Densus Tipikor Bertujuan Politis2025-06-06 14:01
Mengenal Covid2025-06-06 13:16
FOTO: Monica Kezia Sembiring Raih Mahkota Miss Indonesia 20242025-06-06 15:41
Gunung Anak Krakatau Mengalami 3 kali Erupsi Hari Ini, Tinggi Kolom Abu 500 Hingga 1.500 Meter2025-06-06 15:31
Gak Cuma Ferdy Sambo, Jenderal Listyo Periksa Sejumlah Perwira Tinggi Terkait Kasus Brigadir J2025-06-06 14:46
Gunung Anak Krakatau Mengalami 3 kali Erupsi Hari Ini, Tinggi Kolom Abu 500 Hingga 1.500 Meter2025-06-06 14:32
Kisruh dengan Mantan Suami, Inara Rusli Ngaku Capek2025-06-06 14:27
韩国大学室内设计专业怎么样?2025-06-06 13:57
重磅|2024安徒生(国际)艺术奖(第二批)获奖名单与作品公示!2025-06-06 13:56
超硬核,全球顶尖院校双学位交互设计硕士项目含金量爆炸!2025-06-06 13:38
WIKA Realty Targetkan Okupansi Hotel Lebih dari 85% di Libur Idul Adha dan Liburan Sekolah2025-06-06 13:32
Ustadz Abdul Somad Resmi Dukung Anies2025-06-06 13:27