Australia Bikin Larangan, Ini Dampak jika Anak
Australia belum lama ini memberlakukan aturan anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial(medsos). Psikolog anak dan keluarga Mira Amir berpendapat hal ini juga perlu diberlakukan di Indonesia.
Australia 'ketok palu' untuk Undang-Undang Keamanan Daring atau Online Safety Amendment Social Media Minimum Age Bill2024. Dengan undang-undang ini, Parlemen Australia resmi melarang anak-anak usia di bawah 16 tahun bermain media sosial seperti Facebook, Instagram, Xdan TikTok.
Psikolog Mira Amir menuturkan sebaiknya aturan serupa juga diberlakukan di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
Lantas, apa dampaknya saat anak mengakses media sosial di usia kurang dari 16 tahun?
Salah satu klien Mira berusia SD kelas 1 memiliki dua gawai dan lebih banyak menghabiskan waktu untuk scrollingTikTok. Sulit dibayangkan apa yang dikonsumsi anak terlebih anak belum bisa menentukan konten apa yang bermanfaat buatnya. Belum lagi yang usia remaja di mana kepribadiannya belum matang.
"Kepribadian belum matang, media sosial masuk, dia makin goyah. Sampai mana anak bisa melihat bahwa apa yang ada di media sosial itu tidak semuanya riil?" katanya.
Sementara itu, saat anak mengakses media sosial di usia 16 ke atas, usia ini dianggap lebih dewasa. Mira berkata kemampuan kognitif anak sudah lebih matang.
Anak pun memiliki kepribadian yang lebih 'ajeg', lebih solid dan memiliki kemampuan berpikir kritis.
"Kalau umur kurang dari itu ya kepribadian belum matang. Ikut ini ditanya buat apa, ya ikut aja," imbuh Mira.
(els/wiw)下一篇:Moschino Rilis Tas Berbentuk Seledri Raksasa, Harganya Rp71 Juta
相关文章:
- KPK Ungkap Alasan Mbak Ita Tiba
- Dua Orang Saksi Kasus Ekspor CPO Diperiksa Kejagung
- Apa yang Terjadi pada Tubuh saat Makan Tomat Setiap Hari?
- 2 Penyebar Hoaks Penggunaan Barang Sitaan Dilimpahkan ke Pengadilan
- Banyak Siswa Keluhkan Rasa di Menu Makan Bergizi Gratis, Dokter Anak: Kurang Sesuai Bisa Bahaya!
- Panji Gumilang Kembali Jalani Pemeriksaan, Polri: Lengkapi Berkas Kasus Penistaan Agama
- Banding Teddy Minahasa Ditolak, KKEP Tetap Lakukan Pemecatan
- FOTO: Para Pengunjung Misterius di Balik Topeng Karnaval Venesia
- Kemendukbangga Berencana Beri Insentif TPK Penyalur MBG untuk Ibu Hamil
- Tak Harus Minum Susu, Coba 4 Jenis Ikan Tinggi Kalsium Ini
相关推荐:
- Pramugari Saran ke Penumpang: Jangan Naik Pesawat Pakai Celana Pendek
- Apa yang Terjadi Jika Makan Buah Salak Setiap Hari?
- Polda Metro Telah Terima Laporan Dugaan Pelecehan Kontestan Miss Universe, Siap Lakukan Penyelidikan
- 10 Pantai Terbaik di Dunia 2025, Ada 1 dari Indonesia
- Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Kembali Gelar Aksi, Tuntut Kasus Hasto Diusut Tuntas
- Rp2,6 Triliun Raib Akibat Penipuan, OJK Imbau Masyarakat Cek Legalitas Sebelum Berinvestasi
- Penampakan Panji Gumilang Gunakan Baju Tahanan Atas Kasus Penistaan Agama
- Pria China Bertekad Mendaki 50 Gunung dengan Posisi Handstand
- KPK: LHKPN Raffi Ahmad Bakal Diumumkan Kamis atau Jumat
- Rp2,6 Triliun Raib Akibat Penipuan, OJK Imbau Masyarakat Cek Legalitas Sebelum Berinvestasi
- Lari vs Jalan Kaki, Mana yang Lebih Baik buat Turunkan Berat Badan?
- Bank Emas Diusulkan Jadi Tabungan Haji, Begini Tanggapan BPKH
- Film 'The Dark House', Ketika Horor Bukan Lagi Tentang Hantu Melainkan Hilangnya Jati Diri
- 3 Langkah yang Harus Dilakukan saat Didiagnosis Kanker
- Pemprov Jawa Barat Sebut Pagar Laut Bekasi Legal, Peruntukkan Bagi Pembangunan Alur Pelabuhan
- Sah! HPP Jagung Kini Resmi Menjadi Rp 5.500
- Aduh! Kemendiktisaintek Pastikan Tukin Dosen 2020
- 2 Pelajar Bekasi Tewas Usai Pesta Miras Oplosan
- Tak Boleh Dimakan Ibu Hamil, Apa Itu Sashimi?
- Film 'The Dark House', Ketika Horor Bukan Lagi Tentang Hantu Melainkan Hilangnya Jati Diri