Paman is Back, Gugatan Anwar Usman Dikabulkan PTUN: Batalkan SK Jabatan Ketua MK Suhartoyo
JAKARTA,quickq中文版 DISWAY.ID- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo.
Dalam amar putusan, PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan adik ipar Presiden Joko Widodo itu.
BACA JUGA:Paman Gibran Anwar Usman Dilarang MK Terlibat Sidang PHPU Legislatif Atas Perkara PSI
BACA JUGA:Tanpa Paman Gibran Anwar Usman, 8 Hakim MK Tangani Sidang PHPU Pilpres 2024
"Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian," demikian dikutip dari petikan Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.
Adapun petitumnya yakni PTUN Jakarta menyatakan Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028 batal atau tidak sah.
Selanjutnya, PTUN Jakarta mewajibkan MK mencabut surat keputusan tersebut.
"Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," demikian bunyi amar putusan.
Tak hanya itu, PTUN juga mengabulkan permohonan Anwar untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula.
BACA JUGA:Ini Penjelasan MK Soal Isu Gugatan Anwar Usman Kembali Jabat Ketua MK Dikabulkan PTUN Jakarta
Meski begitu, PTUN Jakarta menyatakan tidak menerima permohonan penggugat untuk dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028 seperti semula.
Selain itu, PTUN juga tidak menerima permohonan penggugat agar menghukum MK untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100,- (seratus rupiah) per hari, apabila tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
"Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi membayar biaya perkara sebesar Rp 369.000 (tiga ratus enam puluh sembilan ribu rupiah)," bunyi isi putusan tersebut.
BACA JUGA:Heboh Gugatan Anwar Usman di PTUN 'Dikabulkan', Kembali Duduki Ketua MK?
- 1
- 2
- »
(责任编辑:时尚)
Zulhas Beberkan Daftar Nama Kader PAN yang Maju di Pilkada Jabar dan Jakarta
Sambut UU PDP, Grab Gelar Indonesia Privacy and Security Summit 2023
Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo Diduga Pernah 'Kucing
Oscar Darmawan Mundur dari Jabatan CEO Indodax, Ini Alasannya
PPRO Luncurkan Shuttle Gratis di Evenciio, Dukung SDGs Lewat Mobilitas Mahasiswa
- Pasrah Soal Tarif, Uni Eropa Dikabarkan Gagal Lunakkan Trump
- Turis Ditangkap Gara
- Reaksi Baim Wong Kembali Diperiksa Polisi Kasus Prank Laporan KDRT: Jadi Panjang Gini
- Cegah Banjir Saat Hujan Lebat, Pemkot Jaktim Bangun Enam Saluran Penghubung
- Kejagung: 5 Smelter yang Disita Terkait Kasus Korupsi akan Dikelola PT Timah
- Bareskrim Amankan 2 Orang Terkait Kepemilikan Ekstasi Dalam Penggerebekan Kafe di Jakarta Selatan
- Duo Bandit Terekam CCTV Gasak Honda Beat Dalam Gang di Kalideres Jakarta Barat
- Turis Ditangkap Gara
-
Kondisi Terkini Bandara Djalaluddin di Gorontalo Imbas Letusan Gunung Ruang
JAKARTA, DISWAY.ID– Setelah hasil test paper negatif abu vulkanik, Bandara Djalaluddin di Goro ...[详细]
-
5 Bandara di Indonesia dengan Arsitektur Unik
Jakarta, CNN Indonesia-- Bandara dapat disebut sebagai pintu pertama untuk memasuki sebuah negara at ...[详细]
-
KDRT Terhadap Lesti Kejora, Polisi ke Rizky Billar: Tanggal 13 Oktober Hadir Tepat Waktu
SuaraJakarta.id - Polisi mengingatkan artis Rizky Billar untuk kooperatif. Ia diminta hadir memenuhi ...[详细]
-
Cara Download Sertifikat CAT SKD PNS dan PPPK 2023, Simak Panduannya
JAKARTA, DISWAY.ID- Setelah lolos administrasi, Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SCASN) memasuki ...[详细]
-
Cak Imin Beberkan Kriteria Calon Kepala Daerah Pilihan PKB
JAKARTA, DISWAY.ID- Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imi ...[详细]
-
Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G Kominfo, Bagaimana Nasib Klub Madura United?
DISWAY.ID, JAKARTA- Kejaksaan Agung menetapkan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsan ...[详细]
-
Pengamat Ungkap 3 Pelanggaran Dalam Tragedi Kanjuruhan
SuaraJakarta.id - Persepakbolaan Indonesia tengah berduka. Ratusan orang meninggal dalam Tragedi Kan ...[详细]
-
Dugaan Bocornya RPH MK soal Usia Capres
JAKARTA, DISWAY.ID- Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K) melaporkan kasus kebocoran informasi Ra ...[详细]
-
Polri Endus Ada Pemain Lain Kasus First Travel
Warta Ekonomi, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ...[详细]
-
Saham GOTO Terseret Demo Driver, Ini Kata Analis
Warta Ekonomi, Jakarta - Aksi demonstrasi besar-besaran yang dilakukan mitra driver ojek online (ojo ...[详细]
Polri Siapkan 10 Satgas Amankan World Water Forum di Bali
Tak Dapat BAP Lengkap Sebelum Sidang, Pengacara Roy Suryo Laporkan JPU ke Komisi Kejaksaan
- Kemnaker Tinjau Keselamatan Kerja Proyek MRT Jakarta
- Sejumlah Wilayah di Jakarta Banjir, BPBD DKI Kerahkan 267 Tim Reaksi Cepat
- Sinyal Pemangkasan Suku Bunga Makin Kuat, BI : Tunggu Besok ya
- Cak Imin Ingatkan Soal Kecurangan Pemilu
- Polri Endus Ada Pemain Lain Kasus First Travel
- Tol BSD Tangsel Banjir, Pengelola: Curah Hujan Tinggi
- Banting hingga Cekik Lesti Kejora, Rizky Billar Dijadwalkan Diperiksa Polisi Besok