时间:2025-06-06 11:15:51 来源:网络整理 编辑:时尚
JAKARTA, DISWAY.ID--Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengugat pengangkatan Suhartoy quickq安卓版官网
JAKARTA,quickq安卓版官网 DISWAY.ID--Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengugat pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.
Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 24 November 2023 dan terdaftar dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.
Dalam gugatan itu, Anwar meminta pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK dibatalkan karena menurutnya tidak sah.
BACA JUGA:Kemenag Seleksi Petugas Haji, 26 Februari 2024 Diumumkan Hasilnya
"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," demikian bunyi isi gugatan yang dikutip, Kamis, 1 Februari 2024.
Bukan hanya itu, Anwar Usman juga meminta nama baiknya dipulihkan. Bahkan, ia ingin kedudukannya dipulihkan. Paman dari Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman itu ingin tetap menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
"Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028, seperti semula sebelum diberhentikan," lanjut isi gugatan tersebut.
Sebagai informasi, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. Anwar Usman dijatuhi sanksi dengan pemberhentian dari jabatan Ketua MK.
BACA JUGA:Mahfud MD Diam-Diam Kemasi Barang, Keluar dari Rumah Dinas
Anwar Usman dicopot dari jabatan Ketua MK setelah ada putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menyatakan ia melanggar etik berat pada putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 pada Oktober 2023 soal syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim terlapor," ujar dia.
Anwar Usman tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya berakhir.
BACA JUGA:Puncak Harlah ke-101 Nahdlatul Ulama, Jokowi Resmikan Gedung UNU Yogyakarta
Ridwan Kamil Ketua Tim Kampanye Prabowo2025-06-06 10:51
Kronologi Pembunuhan Wanita yang Mayatnya Ditemukan Setengah Bugil di Kali Cikeas2025-06-06 10:30
Liburan Imlek, Kakorlantas Polri sebut Warga Sekarang Sudah Patuh2025-06-06 10:10
Pilu, Remaja di Tangsel Tewas Dikeroyok dan Ditebas Celurit2025-06-06 10:07
Alasan KPK Cekal Febri Diansyah Cs ke Luar Negeri: Ganggu Penyidikan Kasus Syahrul Yasin Limpo2025-06-06 09:55
Harga Emas Kembali Naik, Investor Soroti Kian Panasnya Konflik Rusia2025-06-06 09:55
Prabowo Ungkap Alasan Akhirnya Mengekor Presiden Jokowi di Hadapan Ribuan Dosen dan Rektor2025-06-06 09:29
Sebelum Meninggal, Bupati Bekasi Sempat Tak Dapat Kamar Perawatan di Wilayahnya Sendiri2025-06-06 09:03
Jadwal Misa Kenaikan Yesus Kristus di Jakarta Rabu dan Kamis2025-06-06 08:41
Harga Bitcoin Tembus US$107.000, Tantang 'Sell in May and Go Away'2025-06-06 08:34
5 Solusi bagi yang Susah Diet, Ampuh Bantu Turunkan BB2025-06-06 10:51
Pedagang Mainan Pasar Gembrong Menjerit Saat Musim Libur Kenaikan Kelas2025-06-06 10:20
3 Siswa Positif Covid2025-06-06 10:07
Fenomena SCBD, MRT Jakarta Kerahkan Tim Patroli di Dukuh Atas2025-06-06 10:00
Larangan Study Tour Dianggap sebagai Kebijakan Emosional2025-06-06 09:53
Dear Mas Anies! Daripada Hamburkan Dana Gelar Formula E, Mending Bantu Warga Terdampak Pandemi2025-06-06 09:53
Catat, Terapkan 5 Kebiasaan Pagi Ini untuk Mencegah Pikun2025-06-06 09:43
RICE, Cara Atasi Cedera Wajib Diketahui Pelari Pocari Sweat Run 20242025-06-06 09:43
BPK Minta KPK Kembalikan Uang Rp1,1 Miliar2025-06-06 09:22
Pemerintah Sepakat Pilkada Serempak Dipercepat September, Kepala Daerah Dilantik Desember 20242025-06-06 08:35