- Warta Ekonomi,quickq怎么安装 Jakarta -
Jerman tengah mempertimbangkan penerapan pungutan sebesar 10% terhadap perusahaan teknologi besar seperti Google dan Facebook. Namun, negara tersebut menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus disusun secara internasional dan tidak membebani konsumen akhir.
Dilansir dari Reuters, Sabtu (31/5) Menteri Negara untuk Urusan Kebudayaan, Wolfram Weimer, menyatakan bahwa pejabat pemerintah sedang mengembangkan mekanisme pungutan yang ditujukan kepada platform daring milik raksasa teknologi seperti Alphabet (Google) dan Meta (Facebook).
Baca Juga: Ada Potensi Monopoli, Google hingga Facebook Jadi Sasaran Kebijakan Pajak Baru di Jerman
Weimer menyebut bahwa pungutan sebesar 10 persen dinilai wajar, meski tidak dijelaskan apakah itu akan dikenakan pada pendapatan atau laba perusahaan. Usulan ini sendiri belum mendapatkan persetujuan akhir dari pemerintahan di Jerman.
Menurut Juru Bicara Kementerian Digital Jerman, ada beberapa syarat utama yang harus dipenuhi sebelum kebijakan ini diberlakukan.
“Faktor penentu dalam mengevaluasi pungutan semacam ini adalah bahwa kebijakannya harus ditargetkan secara tepat, dikoordinasikan secara internasional, sesuai dengan hukum dari Uni Eropa. Tak hanya itu, ia harus memberikan manfaat bagi kami sebagai pusat inovasi, dan pada akhirnya tidak menyebabkan harga yang lebih tinggi bagi konsumen,” ujarnya.
Sementara Asosiasi Industri Digital Jerman (Bitkom) memperingatkan bahwa pungutan semacam ini dapat menyebabkan kenaikan harga yang akan berdampak pada bisnis, administrasi publik, dan konsumen.
Baca Juga: Jerman Panggil Netanyahu, Sebut Manuver Israel Sudah Tak Lagi Masuk Akal
“Kenaikan harga ini akan menghambat dan memperlambat digitalisasi layanan publik serta transformasi digital perusahaan yang sangat dibutuhkan. Yang kita perlukan bukanlah beban finansial tambahan, melainkan pengurangan biaya untuk produk dan layanan digital,” kata Presiden Bitkom, Ralf Wintergerst.
顶: 4踩: 343
Harga Layanan Terancam Naik, Dilema Wacana Jerman Pajaki Google
人参与 | 时间:2025-06-07 17:37:36
相关文章
- VIDEO: Doa Apa Saja yang Boleh Dibaca Ketika Sujud di Rakaat Terakhir?
- Kemen PPPA
- Jadwal Salat dan Imsakiyah Jakarta Hari Ini 28 Maret 2023
- Operasi Ketupat Idul Fitri 2023, Polri Terjunkan 148.211 Personel Gabungan
- Jokowi: Pancasila jadi Fondasi Indonesia Untuk Berhasil Hadapi Krisis Global
- Janji Gubernur Anies Baswedan Diujung Masa Jabatannya
- Wamen Todotua Sambut Baik Minat Investasi Perusahaan Maritim Tiongkok Senilai USD100 Juta
- Doa Setelah Berhubungan Intim, Lengkap dengan Tata Cara Mandi Wajib
- Pria, Ini Alasan Sabun Mandi Tak Boleh Digunakan untuk Cuci Muka
- Polda Jabar Buka Hotline Kasus Vina Cirebon, Minta Dukungan Masyarakat
评论专区