Terlibat Kecelakaan di Tol Batang, KNKT: PO Rosalia Indah Salahi Aturan
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkapkan bahwa berdasarkan serangkaian pemeriksaan dan investigasi yang teliti ditemukan kesalahan prosedur dalam penugasan sopir bus oleh PO Bus Rosalia Indah terkait kecelakaan di KM-370 A Tol Batang-Semarang yang mengakibatkan tujuh korban tewas.
Ketua Sub Komisi Lalu Lintas Angkutan Jalan Komite Nasional Keselamatan Transportasi Ahmad Wildan di Batang, Jawa Tengah, Jumat sore, mengatakan dari hasil pemeriksaan, KNKT menemukan pola penugasan sopir bus yang berpotensi menyebabkan kelelahan.
"Oleh karena itu, kami akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menyusun laporan akhir atas kasus kecelakaan itu," katanya.
Menurut dia, berdasar hasil investigasi menunjukkan bahwa tidak ada masalah teknis yang signifikan pada kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tunggal di KM-370 Tol Batang-Semarang itu.
Namun, kata dia, sorotan utama jatuh pada penugasan sopir yaitu pola penugasan dalam tiga bulan terakhir dan satu bulan terakhir sebelum kecelakaan dapat menyebabkan kondisi "micro sleep" yang meningkatkan risiko kecelakaan.
Kepala Kepolisian Resor Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetya menjelaskan bahwa pada kasus kecelakaan tersebut, sopir bus Rosalia Indah, Jalur Widodo (44) sempat berusaha mengatasi kantuk dengan menghentikan bus yang dikemudikan.
"Saat melintas di wilayah Pekalongan, sopir bus sempat merasakan kantuk sehingga berhenti dan berjalan kaki kurang lebih 3 menit untuk menghilangkan kantuk," katanya.
Dikatakan, setelah sempat berhenti, sopir bus kemudian melanjutkan perjalanan lagi namun di KM. 370, JW mengantuk dan tertidur hingga bus keluar jalur dan masuk ke parit.
"Dari kasus itu, sebanyak tujuh penumpang tewas dan belasan orang mengalami luka ringan dan berat. Pada kasus itu, kami juga menetapkan sopir bus bernama Jalur Widodo sebagai tersangka," katanya.
下一篇:Doa Ini Perlu Dibaca Awali Tahun Baru 2025 agar Hidup Penuh Berkah
相关文章:
- Partai Buruh Resmi Ajukan Uji Formil UU Cipta Kerja ke MK
- Pemprov DKI Berencana Sambung Jalan di 10 Lokasi, Diklaim Bisa Kurangi Macet 30 Persen
- Polres dan Polsek Gelar Nobar Semifinal Piala Asia U
- Gaikindo sebut Libur Panjang Lebaran Jadi Faktor Penjualan Mobil Listrik Turun di Bulan April
- Wamen PPPA Ungkap Ketimpangan Gender Justru Berawal dari Rumah
- Heru Budi Ngaku Juga Ingin Izinkan PT KCN Beroperasi, Tapi Lengkapi Dulu Persyaratannya
- Kasus Penipuan Robot Trading Rugikan Ribuan Orang Jadi Prioritas Kejagung
- FOTO: Remaja Rusia Keranjingan Quadrobics, Olahraga Meniru Gerak Hewan
- SPMB 2025 Tak Ada Lagi Titipan? Siswa Kurang Mampu Harus Dapat Hak yang Sama Tanpa Diskriminasi
- Rayu Tarif ke AS, Jepang Beri Keistimewaan ke Tesla
相关推荐:
- Usai Bertemu 8 Dubes, Prabowo Bakal Langsung Gas ke Halal Bihalal Purnawirawan TNI AD
- Kunjungi BNPB, Heru Budi Disarankan Desain Gedung Pemerintahan Tahan Gempa 7 SR
- Rayu Turunkan Tarif ke AS, Jepang Beri Keistimewaan ke Tesla
- Ketua KPU Tersandung Kasus Dugaan Asusila, Kuasa Hukum Korban: 'Tak Ada Kepentingan Politik!'
- 7 Tanda Kamu Seorang Kepribadian 'Lone Wolf', Tak Melulu Negatif Lho!
- Tim SAR Kembali Lakukan Pencarian 2 Bocah yang Terseret Arus Sungai Ciliwung di Jagakarsa
- Periode Idul Fitri 2024: Terjadi 277 Gempa, 33 Titik Tanah Longsor, Gunung Ruang Berstatus Awas
- Total Penerima Manfaat Capai 2,9 Juta Jiwa di Tahun 2022, Dompet Dhuafa Dinilai Efektif dan Inovatif
- Benar! Ketum PPP Ditangkap, Ini Penjelasan Ketua KPK
- Puncak Penumpang Libur Natal di Bandara Halim Diprediksi Besok
- Awas, Ini 5 Bahaya 'Mager' buat Tubuh Selain Masalah Jantung
- Depok Minta ke Gubernur Jabar Perpanjang PSBB hingga 4 Juni
- FOTO: Menelusuri Sudut
- Inggris Beri Peringatan Keras Soal Kondisi Gaza: Situasinya Tak Bisa Ditoleransi
- Lebaran Sebentar Lagi, Corona Belum Juga Pergi...
- Serial Killer Bekasi
- DPRD DKI Ingatkan Anies: APBD Harus Prioritas ke...
- Jangan Lakukan 7 Hal Ini Setelah Makan, Bisa Berabe
- Ketum PA 212 Batal Diperiksa, Kuasa Hukum: Ustad Ma'arif Sakit
- SPMB 2025 Tak Ada Lagi Titipan? Siswa Kurang Mampu Harus Dapat Hak yang Sama Tanpa Diskriminasi