JPU Belum Siap Hadirkan Saksi, Persidangan Lukas Enembe Ditunda Pekan Depan
JAKARTA,quickq官网ios版 DISWAY.ID--Sidang kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe ditunda hingga pekan depan.
Penundaan ini diketok setelah jaksa penuntut umum menyatakan belum siap menghadirkan saksi. Jaksa memohon agar saksi bisa dihadirkan pada Kamis pekan ini.
"Untuk hari ini kami belum siap dengan saksi, kami mohon jika diperkenankan pemeriksaan saksi dimulai pada hari Kamis," kata JPU pada KPK di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 10 Juli 2023.
BACA JUGA:Lukas Enembe Kembali Jalani Sidang Hari Ini Setelah Jalani Perawatan
BACA JUGA:Penganten Wanita Hilang Sepekan: Alasan Pesan Ayam Geprek, Ternyata Bersama Pacar Gelap
BACA JUGA:Terkuak Alasan JIS Kembali Muncul di Laman Buro Happold: 'Merujuk Perkembangan Situasi'
Hakim pun sepakat tidak melanjutkan persidangan. persidangan akhirnya ditunda. Namun, hakim meminta pemeriksaan saksi dilakukan pada pekan depan.
"Sidang hari ini dinyatakan selesai, akan dilanjutkan kembali pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023," ucap hakim.
Seperti diketahui, Lukas didakwa oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima Suap Rp 45.843.485.350 dan gratifikasi sebanyak Rp 1 miliar terkait dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tahun Anggaran 2013-2022.
Jaksa menjerat Lukas dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.
下一篇:Kagumi Candi Borobudur, Macron: Lambang Keunggulan Manusia dan Inspirasi Dunia
相关文章:
- Telkom (TLKM) Rilis Jadwal Lengkap Pembagian Dividen Jumbo Rp21 Triliun, Sudah Tahu?
- Jadwal Lengkap Mal, Kantor, dan Masjid yang Dibuka di Jakarta
- Akun KakekKampret Dipolisikan Mahfud MD: Kurang Ajar Ini
- Intip Tren Makeup 2025, Momen Comeback Riasan ala 90
- Cara Menggunakan Air Cucian Beras untuk Tanaman Tumbuh Subur
- Hakim Tolak JC Terdakwa Kasus Suap Proyek PLTU Riau
- 33 Ide Kata
- Renungan Natal 2024, Sukacita Menyambut Sang Juru Selamat
- Cara ke Monas Naik TransJakarta, MRT, dan LRT
- Apakah Boleh Umat Muslim Ikut Menyanyikan Lagu Natal?
相关推荐:
- 10 Promo dan Diskon Pilkada 2024, Jangan Lupa Jajan Usai Nyoblos
- Gerindra Desak Anies Segera Akhiri...
- Jusuf Kalla Sebut Masjid Akan Hancur Jika Digunakan Politik Praktis
- Bursa Eropa Melemah, Investor Khawatirkan Soal Kebijakan Tarif Trump
- Seharian Jelajahi Jakarta Naik Transportasi Umum, Cek Rute & Ongkosnya
- BI, MA, dan OJK Perkuat Kerja Sama Tingkatkan Wawasan Hakim
- Tak Punya SIKM, Ratusan Kendaraan Ini Tidak Boleh Masuk Jakut
- 5 Mitos Makan Durian, Benarkah Manfaat Minum Air dari Kulit Durian?
- Gawat! KPU Diduga Palsukan Tanda Tangan Saat Verifikasi Faktual
- Malaysia Bangun Hotel Bertema Durian Pertama di Dunia
- Kejari Depok Belum Terima Salinan Putusan Buni Yani, Ada Apa dengan MA?
- Sandiaga Curhat Nggak Boleh Nonton Konser Ahmad Dhani
- Muhammad Jadi Nama Bayi Paling Populer di Inggris dan Wales
- PSI Pastikan Tidak Ada Mantan Narapidana Korupsi Dalam Daftar Bacalegnya
- 8 Menu Wajib Bebakaran di Tahun Baru, Bikin Suasana Makin Hangat
- Bertambah Lagi, Orang Positif Corona di Jakarta Hampir...
- Fiji Bantah 7 Turis Keracunan Alkohol, Diduga Kena Penyakit Misterius
- Viral di TikTok, Apa itu Diet 90
- FOTO: Semarak Parade Natal di Mal
- Corona Gerus Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jakarta