您的当前位置:首页 > 休闲 > Keluar Pakai Rompi Oranye, Bupati Nganjuk: Saya Minta Maaf 正文
时间:2025-06-06 15:52:08 来源:网络整理 编辑:休闲
Warta Ekonomi, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima tersang quickq官网下载安卓最新
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi suap penerimaan hadiah atau janji oleh Bupati Nganjuk terkait dengan perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kabupaten Nganjuk, Jatim, Tahun 2017."KPK menahan lima tersangka selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (26/10/2017) malam.
Diduga sebagai penerima pada kasus itu, yakni Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk Ibnu Hajar, dan Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Kabupaten Nganjuk Suwandi.
Sementara diduga sebagai pemberi, yakni Kepala Bagian Umum RSUD Kabupaten Nganjuk Mokhammad Bisri dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk Harjanto.?
"Saya minta maaf? kepada masyarakat Nganjuk dan saya harus hormati proses hukum," kata Taufiqurrahman saat keluar dari gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/10) malam.
Taufiqurrahman ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK.
Kemudian Ibnu Hajar ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, Suwandi ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan, Mokhammad Bisri ditahan di Pomdam Jaya Guntur, dan Harjanto di Rutan Salemba.
Diduga, pemberian uang kepada Taufiqurrahman melalui beberapa orang kepercayaan Bupati terkait perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kabupaten Nganjuk Tahun 2017.
Total uang yang diamankan sebagau barang bukti senilia Rp298.020.000 yang berasal dari Ibnu Hajar sejumlah Rp149.120.000 dan Suwandi sejumlah Rp148.900.000.
Sebagai pihak pemberi Mokhammad Bisri dan Harjanto disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan sebagai pihak penerima Taufiqurrahman,Ibnu Hajar, dan Suwandi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant)
VIDEO: Ratusan Warga Kuba 'Unjuk Gigi' Kompak Menari Salsa2025-06-06 15:45
Eni Saragih WA Minta 3 Juta Dolar, Kotjo: 'Di Darat Aja Deh'2025-06-06 15:29
Mau Libur Tahun Baru ke Jepang? Vaksin Influenza Dulu & Pakai Masker2025-06-06 15:29
Monkey Forest Ubud Tutup Sementara Usai Pohon Tumbang Tewaskan 2 Turis2025-06-06 15:26
Pelari Meninggal Gegara Cardiac Arrest, Kenali Penyebab dan Gejalanya2025-06-06 15:12
MA Setuju, Sidang Habib Bahar Digelar di Bandung2025-06-06 15:05
Pengunjung Antusias Ikut Pound Fit di HUT Transmedia 23 Day 22025-06-06 14:20
Botol Minum Mengandung Lebih Banyak Kuman daripada Dudukan Toilet2025-06-06 13:47
Nurdin Desak Idrus Lobi Novanto Supaya Legowo Mundur2025-06-06 13:30
Awas 'Brain Rot', Cegah Pembusukan Otak dengan 9 Kebiasaan Ini2025-06-06 13:23
Tanggapi Putusan DKPP, Sudirman Said: Ada Bukti Cacat Legal dan Moralitas Cawapres yang Dipaksakan2025-06-06 15:36
BPOM Terbitkan Izin Edar Obat Kanker Paru dan Limfoma2025-06-06 15:33
Awas, Ini 5 Bahaya 'Mager' buat Tubuh Selain Masalah Jantung2025-06-06 14:57
Jangan Katakan 5 Hal Ini pada Anak Jika Ingin Mereka Sukses2025-06-06 14:49
Jaringan Ojek Pangkalan Harap BBM Tidak Naik dan Lapangan Kerja Terbuka2025-06-06 14:23
Tanda Sifilis pada Bayi: Penyebab, Gejala, dan Penanganan2025-06-06 14:20
Mei 2025, BPS Catat Sumatra Utara Inflasi 1,11 Persen2025-06-06 14:12
MA Setuju, Sidang Habib Bahar Digelar di Bandung2025-06-06 13:58
Anggaran Jakpro Dipangkas, Anies: Belum Final2025-06-06 13:33
Chef Devina Beri Ide Menu Makan Gratis Rp10 Ribu: 2 Telur dan Susu UHT2025-06-06 13:06