您的当前位置:首页 > 百科 > Korban Penipuan SIUP Kecewa dengan Vonis Ringan Shirly Prima 正文
时间:2025-06-06 11:05:45 来源:网络整理 编辑:百科
JAKARTA, DISWAY.ID- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap Shirl quickq快客加速器官网
JAKARTA,quickq快客加速器官网 DISWAY.ID- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap Shirly Prima Gunawan atas kasus penipuan, penggelapan, dan pemalsuan terkait surat izin usaha perdagangan (SIUP) dengan hukuman satu tahun pidana.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan tindak pidana penipuan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Shirly Prima Gunawan dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Ketua Majelis Hakim Samuel Ginting dalam ruang sidang Prof. Dr. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro, Selasa, 10 Oktober 2023.
Kemudian, pada penetapan selanjutnya hakim ketua menetapkan putusan pidana tersebut tidak usah dijalani hingga di kemudian hari.
BACA JUGA:Jelang MotoGP Mandalika, Pecco Bagnaia dan Enea Bastianini Sapa Penggemar di Jakarta, 'Saya Merasakan Energi Mereka Dukung Ducati!'
BACA JUGA:YG Entertainment Umumkan Debut BABYMONSTER Mundur Hingga November 2023
"Ada ketentuan hakim yang mengatakan lain disebabkan karena terpidana melakukan pidana masa percobaan dua tahun terakhir," ujar Hakim Ketua Samuel Ginting.
Menanggapi vonis tersebut, korban Rizky Ayu Jessica, melalui kuasa hukumnya, Martin Lukas Simanjuntak mengaku kecewa.
Martin mengatakan dengan adanya vonis itu memperkuat dugaan ada yang tidak beres dalam memutus keadilan pada kasus tersebut.
"Bagaimana seseorang yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana Penipuan, terbukti secara sah dan meyakinkan (divonis) satu tahun tapi ada embel-embelnya, pidana bersyarat tidak perlu dijalankan," kata Martin saat menanggapi vonis usai sidang.
BACA JUGA:Program TGSC Pegadaian, Siap Lahirkan Wirausaha Muda Terbaik
BACA JUGA:Berikut Desa di Baduy yang Tidak Lagi Miliki Koneksi Internet, Pemutusan Atas Permintaan Masyarakat Adat
Martin mengaku akan mendesak pelapor dan korban untuk mengusut putusan yang tidak berkeadilan itu. Martin menekankan putusan majelis hakim aneh.
Ia pun menyebut keanehan itu terjadi saat peralihan terdakwa dari tahanan menjadi tahanan rumah, lalu pada saat divonis bersalah hukuman pidana penjara tidak perlu dilakukan (pidana bersyarat) Maka itu, dia mewakili kliennya meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengajukan banding.
"Sekarang vonisnya bersalah tapi menurut Majelis Hakim Tidak perlu menjalankan pidana penjara, makanya kalau sesuai dengan kalkulasi dan rumus jaksa apabila vonis hakim dibawah sepertiga surat Tuntutan Jaksa Penuntut umum maka JPU harus banding kalau enggak banding aneh juga," ujar Martin.
6 Teh Pembakar Lemak Perut Paling Jitu, Bukan Cuma Teh Hijau2025-06-06 11:01
Cek Besaran Gaji CPNS Pemprov DKI Jakarta Terbaru 2024, Tembus Rp20 Jutaan!2025-06-06 10:32
Minta Pendapat soal Mubahalah, Tim Kuasa Hukum Gus Nur Malah Dicuekin MUI2025-06-06 10:26
Penemuan Tengkorak Manusia Terbungkus Kaus di Selokan Duren Sawit Bikin Geger2025-06-06 10:23
Prabowo Tunjukan Kekesalannya Usai Kritik Pernyataan Anies Soal Luas Lahan Pribadi2025-06-06 10:21
Daftar 6 Zodiak yang Paling Beruntung di Tahun 20252025-06-06 09:50
Cek Besaran Gaji CPNS Pemprov DKI Jakarta Terbaru 2024, Tembus Rp20 Jutaan!2025-06-06 09:46
Pemerintah Diminta Tolak Usulan BMAD untuk Jaga Industri Tekstil Dalam Negeri dan Antisipasi PHK2025-06-06 09:37
Rampung Diperiksa, Bima Prawira Jelaskan Hasil Pemeriksaan2025-06-06 09:16
20 Daftar Kementerian yang Tidak Wajib Ada TOEFL di CPNS 2024, Mana Saja?2025-06-06 09:02
Lanjutkan Safari Politik, Anies Baswedan Disambut Upacara Adat Mopotilolo Setiba di Gorontalo2025-06-06 10:24
Cara Cek Letak Tanggal Ijazah S1 untuk CPNS 2024, Pelamar Wajib Tahu!2025-06-06 10:08
Jadi Singa di Kancah Global, Gen Z Harus Out of The Box dan Keluar dari Zona Nyaman2025-06-06 09:56
PDIP Gercep Tanggapi Putusan MK soal Syarat Ambang Batas Pilkada 7,5%, Langsung Gelar Rapat Hari Ini2025-06-06 09:49
Ada Penumpang Lari2025-06-06 09:35
Mas Dhito Realisasikan Bangun Rumah Driver Ojol2025-06-06 09:29
Bursa Eropa Catat Kenaikan Mingguan Kelima, Investor Soroti Negosiasi Tarif AS2025-06-06 09:13
Gelar Maskapai Paling Tepat Waktu di Dunia 2024 Disabet Aeromexico2025-06-06 08:43
Turis Israel Kena Tipu Tukang Ojek, Dirampok dan Ditinggal di Jalanan2025-06-06 08:37
Razia Uji Emisi, Petugas Sasar Kendaraan Di Atas 3 Tahun2025-06-06 08:21