Ombudsman Sebut Pemprov DKI Lakukan Malaadministrasi
Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho, mengatakan Pemprov DKI Jakarta tidak menerapkan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sesuai Permendikbud 51 Tahun 2018 terkait PPDB 2019. Karena itu pihaknya menganggap Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan maladministrasi.
“Saya melihat dari sisi Permendikbud, sebetulnya Pemprov DKI sudah melakukan maladministrasi. Kami menyatakan Pemprov DKI Jakarta sama sekali tidak menjalankan sistem zonasi,” ujarnya di Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Ia menambahkan, dalam PPDB kali ini harusnya mengacu pada lokasi domisili siswa terdekat dengan zona sekolah. Tetapi, Pemprov DKI Jakarta malah mengutamakan nilai ujian nasional (UN) sebagai perhitungan pertama.
Baca Juga: Ombudsman Sarankan Bulog Dibubarkan Karena...
“Malah yang diperhitungkan pertama itu nilai UN, kedua lokasi (zonasi), ketiga nomor urut pendaftaran dan keempat waktu pendaftaran. Jadi kalau dilihat dari juknis DKI sama sekali tidak mempergunakan sistem zonasi,” terangnya.
Sebelumnya, Permendikbud 51 Tahun 2018 menyebut kuota seleksi PPDB hanya dibagi menjadi tiga jalur, yaitu 90 persen melalui jalur zonasi, 5 persen jalur prestasi dan 5 persen jalur migrasi orangtua. Namun, dalam petunjuk teknis PPDB 2019 Jakarta tidak mengutamakan sistem zonasi.
相关推荐
- 7 Ikan Terbaik untuk Penderita Diabetes, Bisa Cegah Komplikasi
- Rayakan HUT ke
- Reda Manthovani Raih Gelar Kehormatan Grand Master dari Markas Taekwondo Dunia
- Berkat Program ini, Transaksi QRIS Bank Sinarmas Melonjak 100 Persen
- 5 Buah Penurun Asam Urat, Ampur Usir Rasa Sakit
- Cak Imin: PKB Koalisi dengan Gerindra, Bersatu Luruskan Ekonomi Berbasis Konstitusi
- Inovasi Digital KOPRA Bawa Bank Mandiri Raih Penghargaan The Asian Banker 2025
- Bakal Diakuisisi Perusahaan Singapura, Saham Emiten Minuman TGUK Terbang 34%