时间:2025-06-06 10:44:05 来源:网络整理 编辑:探索
JAKARTA, DISWAY.ID --Publik dikejutkan dengan beredarnya narasi sela gugatan Anwar Usman dikabulkan quickq会员价格表
JAKARTA,quickq会员价格表 DISWAY.ID --Publik dikejutkan dengan beredarnya narasi sela gugatan Anwar Usman dikabulkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk kembali menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam gugatan bernomor 604/G/2023/PTUN.JKT yang didaftarkan pada 24 Desember 2023 itu, Anwar Usman mengajukan agar PTUN Jakarta menunda atau putusan sela soal pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK baru.
Dalam pokok perkara, bunyi gugatan Anwar Usman menilai jika pengangkatan Suhartoyo tidak sah.
BACA JUGA:Babak Baru! Anwar Usman Gugat Suhartoyo ke PTUN, Minta Tetap Jadi Ketua MK
BACA JUGA:Anwar Usman Gugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN
"Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2024, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," bunyi gugatan pokok perkaran Anwar Usman, dilansir Disway.id dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024.
Selanjutnya dalam gugatan pokok perkara paman Gibran Rakabuming Raka itu mendesak keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK baru dibatalkan.
Anwar bahkan mewajibkan Suhartoyo selaku tergugat memulihkan nama baik dan kedudukannya kembali sebagai Ketua MK.
BACA JUGA:Mantan Ketua MK Anwar Usman Dilaporkan ke Bareskrim soal Nepotisme
BACA JUGA:MKMK Copot Anwar Usman, Megawati: Cahaya Terang di Tengah Kegelapan Demokrasi Indonesia
"Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028, seperti semula sebelum diberhentikan," tambah Anwar Usman dalam gugatannya.
"Memerintahkan atau mewajibkan tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2024, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Masa Jabatan 2023-2028, selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap."
Dan narasi yang disebutkan PTUN Jakarta, gugatan Anwar Usman telah dikabulkan. Jika memang benar, Anwar Usman berpotensi akan kembali menjabat Ketua MK, dan posisi Suhartoyo dianggap batal.
Anwar Usman Langgar Kode Etik
Jangan Lupa Besok ke BTS Pop2025-06-06 10:13
Geledah 8 Lokasi Terkait Dugaan Suap Bupati Pakpak Bharat, KPK Sita Ini2025-06-06 10:03
Klaim Sekarang! Ada 3 Link DANA Kaget Hari Ini Dalam Tulisan Ini2025-06-06 10:00
Apa di Balik Misteri Tidak Ada Lantai 4 dan 13 di Hotel?2025-06-06 09:50
Polisi Ungkap Pelaku Penculikan Anak yang Minta Tebusan Rp1,8 Miliar2025-06-06 09:42
Usai Nyaleg, Aiman Witjaksono Jadi Pemred2025-06-06 09:34
Habib Bahar Akan Penuhi Panggilan Polisi, Bawa 54 Pengacara2025-06-06 09:18
Rekomendasi Destinasi Wisata 2024, biar Liburan Kamu Gak Itu2025-06-06 09:04
Curhat Ibu soal Cuti buat Suami di UU KIA: 3 Hari Mana Cukup?2025-06-06 08:45
Anies Ogah Upload Anggaran, Ahok Malah Begini...2025-06-06 08:04
7 Ramuan Tradisional Penurun Berat Badan, Bahannya Mudah Didapat2025-06-06 10:36
Ide Kreasi Resep Tempe Mendoan, Enak dan Gurih2025-06-06 10:00
Paket Stimulus Ekonomi Kuartal II Segera Digulirkan Pemerintah Jaga Pertumbuhan Ekonomi2025-06-06 09:32
5 Penyebab ASI Tidak Lancar, Bisa Jadi Karena Stres2025-06-06 09:23
Jokowi Beda Pendapat Soal Polemik Rancangan UU DKJ: Kalau Saya Pilih Langsung2025-06-06 09:14
Dua Roller Coaster Tabrakan di China, 28 Penumpang Luka2025-06-06 08:51
Kapolri Prediksi Kekuatan KKB Papua Hanya 50 Orang2025-06-06 08:51
Resep Tahu Cabe Garam Praktis buat Menu Sehari2025-06-06 08:48
TKN Sebut Prabowo Mampu Jadi Jembatan Kepemimpinan Bagi Para Anak Muda2025-06-06 08:44
KPK Temukan Indikasi Perubahan Tata Ruang Agar Izin Meikarta Terbit2025-06-06 08:37