Komisi II DPR RI Bakal Bahas Putusan MK Soal Penghapusan Ambang Batas Capres
JAKARTA,quickq手机端下载地址 DISWAY.ID- Komisi II DPR RI bakal menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penghapusan syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold menjadi 0%.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut, nantinya keputusan MK terhadap uji materi uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum itu akan dibahas dalam rapat pimpinan yang kemudian diproses di Komisi II selaku komisi yang membidangi urusan kepemiluan.
BACA JUGA:Begini Respons Golkar Soal Putusan MK Tentang Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Mendadak Banget!
BACA JUGA:Ada Andil Partai Gelora di Balik Putusan MK Soal Ambang Batas Dukungan Cakada, Bumerang Buat KIM Plus?
"Mekanismenya masuk nanti di rapim [rapat pimpinan], kemudian di bamus [badan musyawarah] dan itu ada di Komisi II. Jadi prosesnya nanti akan masuk di Komisi II" kata Puan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Januari 2025.
Puan menyebut, kemungkinan keputusan itu akan dibahas oleh Komisi II pada pekan ini.
"Ya, sepertinya akan ada agenda rapat-rapat di Komisi II terkait dengan hal itu," ucap dia.
Sebelumnya, MK menghapus presidential threshold minimal 20% kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah nasional di pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan capres maupun cawapres karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
BACA JUGA:MK Hapus Presidential Threshold 20%, Partai Demokrat: Masyarakat Lebih Banyak Pilihan
BACA JUGA:Dasco Khawatir Fungsi Legislasi DPR Terganggu Jika Parliamentary Threshold Dihapus
Dengan adanya putusan tersebut, MK menyatakan semua partai politik peserta pemilu memiliki kesempatan untuk mengusulkan pasangan calon capres dan cawapres.
"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Suhartoyo.
(责任编辑:百科)
- Elon Musk Mengonfirmasi Robotaxi Diluncurkan 22 Juni 2025
- Rakernas PDIP : Bahas Langkah Konsolidasi, Persiapan Pilkada Serentak & Sikap Politik Partai
- IHSG Jeda Siang Turun Tipis ke Level 7.193, Saham ANTM, BRPT dan ADRO Paling Laris
- KKP Minta Nelayan Selalu Pantau Prakiraan Cuaca dan Informasi Keselamatan
- Kubu Hasto Akan Gugat Keabsahan Pimpinan KPK Periode 2024
- Cerita Sukses Purwanto Bisnis Camilan Tradisional Tembus Omzet Jutaan Berkat Desa BRILiaN
- Keseimbangan Heart Rate dan Pace, Kunci Performa Lari Optimal
- Kejagung Segera Tahan Tersangka Korupsi Timah Hendry Lie
- Lauk MBG Banyak Tak Disukai Siswa, Badan Gizi Nasional Buat Variasi Menu Tambahan
- Wamenkumham Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Gratifikasi
- Jelang Pembukaan Rakernas ke
- Terpukau Swiss dan Impian Indah Nada Puspita Jelajahi Selandia Baru
- 20 Jurusan Sepi Peminat di UGM, Bisa Jadi Peluang SNPMB 2025
- Tetap Solid! Siloam Hospitals (SILO) Raup Pendapatan Rp2,35 Triliun di Kuartal I 2025
- Sumur Resapan Prioritas Anies Baswedan, PSI Gak Terima Banget: Solusi Murahan, Melecehkan Rakyat...
- Terpukau Swiss dan Impian Indah Nada Puspita Jelajahi Selandia Baru
- Ray Dalio Diisukan Batal Masuk Dewan Penasihat Danantara
- 5 Rebusan Daun yang Ampuh untuk Turunkan Gula Darah
- Segini Harta Kekayaan Mardiono, Plt Ketum PPP yang Jadi Utusan Khusus Presiden
- Penyebab Tiket Pesawat Lebih Mahal jika Dipesan di Menit