Resmi! Mahkamah Agung Tolak Gugatan Moeldoko
时间:2025-06-13 12:48:00 出处:知识阅读(143)
Mahkamah Agung resmi menolak gugatan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko atas kepengurusan Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Putusan PK tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis Yosran, bersama anggota majelis, Hakim Lulik Tri Cahyanigrum dan Hakim Cerah Bangun, serta seorang Panitera Pengganti Adi Irawan.
Baca Juga: PK Jhoni Allen Ditolak MK, Partai Demokrat Optimistis PK Moeldoko Cs Juga Ikut Ditolak
Berdasarkan informasi yang dilansir dari situs Mahkamah Agung, keputusan PK Moeldoko dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023, resmi ditolak. Adapun putusan tersebut ditetapkan pada Kamis (10/8/2023).
"Tolak," bunyi putusan sebagaimana dilansir dari situs resmi Mahkamah Agung, Kamis (10/8/2023).
Sebagaimana diketahui, KSP Moeldoko sempat mengeklaim dirinya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat melalui Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar di Deli Serdang pada tahun 2021 lalu.
Kendati demikian, pendaftaran kepengurusan KSP Moeldoko ditolak oleh Kementerian Hukum dan HAM. Selanjutnya, Moeldoko menggugat AD/ART Partai Demokrat atas kepemimpinan AHY yang disahkan Kementerian Hukum dan HAM ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN).
Meski menggugat, Moeldoko kalah di tingkat pertama, banding, hingga kasasi. Hingga putusan Mahkamah Agung keluar, gugatan PK Moeldoko pun ditolak kembali.
上一篇: Habis Divaksin Raffi Ahmad Party
下一篇: Udah Gak Bersyarat Lagi, Habib Rizieq Bakal Bebas Murni Besok
猜你喜欢
- Bahlil Minta Kader Golkar Sukseskan Program Prabowo
- Kolaborasi, Mentan
- Timnas AMIN Tuding Pembelian Alutsista Bekas Lebih Mahal Dibanding Baru
- Wakil Ketua DPRD yang DPO Narkoba Terciduk di Kandang Sapi
- Ant Group Kabarnya Ajukan Lisensi Stablecoin di Hong Kong, Singapura, dan Luksemburg
- Polisi Tersangkakan Pelaku Korupsi Dana BOS di Mataram
- Polisi Tersangkakan Pelaku Korupsi Dana BOS di Mataram
- Jelajah Water Sports di Kabupaten Badung, Terbaik dan Memacu Adrenalin
- AHY Serahkan Surat Rekomendasi untuk Murad dan Michael Maju Pilkada Maluku