Belasan Ribu Pengguna Narkoba Ditangkap oleh Satgas P3GN Polri Sepanjang 2023
JAKARTA,quickq苹果版安装包 DISWAY.ID- Belasan ribu pengguna narkoba ditangkap oleh Satgas P3GN Polri sepanjang 2023
Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) berhasil menangkap 11.828 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba pada periode 21 September 2023 hingga Jumat 29 Desember 2023.
"Selama periode tersebut Satgas Penanggulangan Narkoba di tingkat Mabes dan Polda jajaran telah berhasil menangkap 11.828 tersangka," kata Kasatgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Irjen Asep Edi Suheri dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat, 19 Desember 2023.
BACA JUGA:4 Negara Alami Perubahan Metode Pemungutan Suara Pemilu 2024, KPU Ungkap Alasannya
BACA JUGA:Safety Riding Libur Nataru Ala Ninja Xpress
Wakabareskrim Polri itu menjelaskan belasan ribu tersangka itu ditangkap dari 7.921 laporan polisi (LP).
"Dimana 9.628 orang diantaranya sedang dalam proses penyidikan dan 2.200 orang tersangka lainnya direhabilitasi," ujarnya.
Adapun barang bukti yang disita Polri adalah:
1.Sabu sebanyak 1.896,43 kg atau 1,896 ton
2.Ekstasi sebanyak 706.712 butir
BACA JUGA:Daihatsu Akui Adanya Kecurangan: Kami Akan Lakukan Reformasi Besar-besaran
BACA JUGA:Siskaeee dan 10 Tersangka Video Porno Kelas Bintang Terancam 10 Tahun Penjara
3.Ganja sebanyak 815,35 kg
4.Kokain sebanyak 2 kg
- 1
- 2
- »
相关推荐
- Jika Ada Leasing Eksekusi Sembarangan, APPI Bakal Tindak Tegas
- Dapatkan Mobil Impian Anda Lewat Layanan Cash, Kredit, dan Tukar Tambah di Dealer Honda
- Akhir Pekan Hoki, Link DANA Kaget Terbaru Siap Diburu, Jangan Sampai Kuota Habis
- Uni Eropa Bersiap Sanksi Rusia Jika Tolak Gencatan Senjata Ukraina
- Gandeng RANS Simba Basketball, KIN Dairy Kenalkan Peternakan Sapi A2 Terbesar di Asia Tenggara
- Kisruh Lapangan Tenis Internasional di Bali Disebut Bakal Seret Mantan Terpidana Kasus Korupsi BLBI
- Air Putih Jenis Ini Jadi yang Terbaik buat Ginjal Menurut Dokter
- Polemik Dugaan Penggelapan Dana Klinik Kecantikan di Jakarta Pusat, Korban Minta Kepastian Hukum