Kementerian ESDM Pastikan Tambang Nikel PT GAG di Raja Ampat Tidak Berdampak Serius pada Lingkungan

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (MINERBA) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan bahwa tidak ditemukan masalah lingkungan yang signifikan dalam aktivitas tambang nikel yang dikelola oleh PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat. Hal ini disampaikannya usai mendampingi Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, dalam kunjungan lapangan pada Sabtu, 7 Juni 2025.
“Kita lihat juga dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi secara keseluruhan, tambang ini sebenarnya tidak ada masalah,” ujar Tri, dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Senin (9/6/2025).
Meski demikian, pihaknya tetap menurunkan tim Inspektur Tambang untuk melakukan inspeksi menyeluruh di beberapa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar pengambilan keputusan lebih lanjut oleh Menteri ESDM.
“Kalau secara umum, reklamasi di sini cukup baik. Tapi tentu saja, kita tetap menunggu laporan detail dari Inspektur Tambang untuk kemudian kita evaluasi dan ambil tindakan yang diperlukan,” tambahnya.
Direktur Pengembangan Usaha PT Aneka Tambang Tbk (Antam), I Dewa Wirantaya, menekankan bahwa PT GAG Nikel, sebagai anak usaha Antam, berkomitmen menjalankan prinsip pertambangan yang baik (good mining practice) sesuai ketentuan teknis dan lingkungan yang berlaku.
“Semua stakeholder dapat melihat langsung bahwa kami melakukan reklamasi, pengelolaan air limpasan tambang, dan berbagai kepatuhan lainnya. Sebagai BUMN, kami tidak hanya menjalankan fungsi bisnis, tapi juga sebagai agen pembangunan yang membawa manfaat bagi masyarakat Pulau Gag,” kata Wirantaya.
Baca Juga: Dinilai Banyak Beri Manfaat, Pemda dan Masyarakat Pulau Gag Sepakat Meminta Penambangan Nikel Dilanjutkan
Sebagai informasi, Menteri ESDM sempat memutuskan penghentian sementara aktivitas tambang PT GAG Nikel pada 5 Juni 2025, menyusul aduan masyarakat terkait potensi dampak lingkungan terhadap kawasan wisata Raja Ampat.
Dari lima perusahaan tambang yang tercatat di Raja Ampat, hanya PT GAG Nikel yang saat ini aktif berproduksi. Perusahaan ini berstatus Kontrak Karya (KK) dan memiliki wilayah izin seluas 13.136 hektare sesuai dengan Nomor Akte Perizinan 430.K/30/DJB/2017 di aplikasi MODI (Mineral One Data Indonesia).
PT GAG Nikel juga termasuk dalam 13 perusahaan yang diizinkan melanjutkan operasi pertambangan di kawasan hutan hingga masa kontraknya habis, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004.
相关文章
Kapolri Tekankan Penguatan SDM Penting untuk Raih Kepercayaan Publik
JAKARTA, DISWAY.ID-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan, pentingnya mempersiapkan sumber2025-06-15Paramount Land Raih Penghargaan Developer of the Year – Indonesia dari Real Estate Asia
Warta Ekonomi, Jakarta - Paramount Land meraih penghargaan Developer of the Year – Indonesia dalam p2025-06-15Suku Bunga Tak Kunjung Turun, Trump Makin Geram Sama Powell
Warta Ekonomi, Jakarta - Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali melontarkan kritik keras terh2025-06-15Status Bobby Nasution di Golkar Diungkap Airlangga Hartarto
JAKARTA, DISWAY.ID - Status Menantu Presiden Joko Widodo di partai diungkap Ketua Umum Partai Golkar2025-06-15Kapolri Akan Siagakan Polisi di TPS Luar Negeri saat Pemilu 2024
JAKARTA, DISWAY.ID-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk menjaga seju2025-06-15Pengelolaan Air Tradisional dari Bali akan Dikenalkan pada Negara
JAKARTA, DISWAY.ID– Pengelolaan air tradisional menjadi salah satu hal yang nantinya akan dipe2025-06-15
最新评论