Kecelakaan Bus Pariwisata di Ciater, Komisi V DPR RI Desak Kemenhub Beri Sanksi Tegas PO Tak Berizin

JAKARTA,quickq免费下载 DISWAY.ID- Anggota Komisi V DPR RI, Sigit Sosiantomo meminta pemerintah untuk menindak tegas perusahaan otobus (PO) yang tidak memiliki izin operasi.
Hal ini ia tegaskan menyusul adanya kecelakaan bus pariwisata di Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu, 11 Mei 2024 lalu.
BACA JUGA:Tegas! Ini Pesan Kemenhub untuk Seluruh PO Berkaca dari Kecelakaan Bus di Subang
BACA JUGA:Kemenhub Ungkap Bus Rombongan Siswa SMK Lingga Depok Tak Memiliki Izin Angkut
"Saya prihatin dengan terulangnya kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata yang tidak memiliki izin. Untuk memberikan efek jera, Selain sanksi pidana sesuai dengan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Kemenhub harus memberikan sanksi administratif yang tegas," kata Anggota Komisi V DPR RI, Sigit Sosiantomo, Selasa 14 Mei 2024.
Anggota Fraksi PKS ini menegaskan, Kemenhub tidak boleh berkompromi dengan perusahaan-perusahaan bus yang berani melawan aturan dan telah 'membunuh' masyarakat yang tak berdosa. Jika perlu, pemilik bus tidak diperkenankan untuk mendirikan PO dalam kurun waktu yang lama bahkan seumur hidup.
Ia menilai apabila pemerintah masih menganggap keselamatan penumpang sebagai prioritas, harus ada tindakan tegas dan keras kepada perusahaan otobus yang terbukti melanggar aturan.
BACA JUGA:Kemenhub Duga Rem Blong Jadi Penyebab Kecelakaan Bus Putera Fajar di Subang, Investigasi Lebih Lanjut akan Dilakukan
"Data dari Kemenhub pada awal Februari menunjukkan hanya sekitar 36% bus pariwisata di Jabodetabek yang memenuhi syarat administrasi. Artinya, ada 64% yang tidak layak jalan, bahkan beberapa di antaranya tidak memiliki izin," jelasnya.
"Kemenhub sudah mengetahui hal ini, namun tanpa sanksi tegas, bus yang tidak layak dan tidak berizin terus beroperasi. Ketegasan pemerintah dalam menertibkan perusahaan bus nakal ini dapat mengurangi risiko kecelakaan," lanjutnya.
Selain sanksi administratif, Sigit juga mendesak aparat hukum untuk memberlakukan sanksi pidana berat kepada pengemudi dan pemilik bus pariwisata yang terlibat dalam kecelakaan di Ciater.
BACA JUGA:Kronologis Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang Diungkap Kemenhub: Bus Oleng dan Hantam Kendaraan Lain
BACA JUGA:Arsi Damuna, Pria Botak yang Ajak Youtuber Korea ke Hotel Ternyata Punya Jabatan Tinggi di Kemenhub
Sesuai dengan UU LLAJ, sopir bisa dikenakan pidana maksimal enam tahun penjara dan untuk kendaraan yang tidak memenuhi syarat laik jalan serta tidak memiliki ijin masing-masing dipidana kurungan selama 2 tahun.
- 1
- 2
- »
相关文章
Luncurkan Aplikasi Suarapagi.id, Relawan Akan Kawal Suara Prabowo
JAKARTA, DISWAY.ID- Sejumlah relawan pendukung calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 022025-06-06Belum Juga Disidang, Berkas Penyidikan Ferdy Sambo Masih Diteliti Kejaksaan Agung
Warta Ekonomi, Jakarta - Masuk bulan ketiga, kasus Ferdy Sambo belum juga selesai. Jangankan selesai2025-06-06IDI Tangerang Akui Dokter yang Dipolisikan Pasien soal Pelecehan Anggotanya, Dukung Proses Hukum
SuaraJakarta.id - Salah seorang dokter klinik di Cikupa, Kabupaten Tangerang, yang dilaporkan ke pol2025-06-06Terima Kelola Izin Tambang, Muhammadiyah Bentuk Tim Khusus yang Diketuai Muhadjir Effendy
JAKARTA, DISWAY.ID--Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah membentuk tim usai resmi menerima tawaran pemer2025-06-06Turbulensi Singapore Airlines, Aturan Sabuk Pengaman Akan Diperketat
Jakarta, CNN Indonesia-- Insiden turbulensi maut pesawat Singapore Airlines pada 21 Mei lalu membuat2025-06-06Dianggap Mengganggu Ketertiban, Empat Demonstran Tolak Kenaikan BBM Diamankan Polisi
Warta Ekonomi, Jakarta - Aksi unjuk rasa penolakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di kawasa2025-06-06
最新评论