- Warta Ekonomi,quickq怎么下载pc端 Jakarta -
Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 101 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Pergub 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Salah satu pasalnya memperbolehkan kembali dunia pendidikan atau sekolah beraktifitas. Pergub 101 Tahun 2020 yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu berlaku pada masa PSBB transisi yang resmi diberlakukan kembali mulai Senin 12 Oktober 2020.
Baca Juga: Anies: Belum Pernah Kita Mengalami Demonstrasi Membakar Fasum di Thamrin dan Sudirman
Pada Pasal 9 berbunyi, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan lainnya dalam menyelenggarakan aktivitas kegiatan belajar mengajar wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat, meliputi:
- Menerapkan protokol kesehatan di lingkungan sekolah atau institusi pendidikan lainnya;
- Mewajibkan peserta didik dan tenaga kependidikan menggunakan masker; melakukan pengukuran suhu tubuh bagi peserta didik dan tenaga kependidikan;
- Mewajibkan peserta didik dan tenaga kependidikan untuk mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun sebelum dan sesudah beraktivitas;
- Melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 (satu) meter antar peserta didik atau tenaga kependidikan;
- Membersihkan area sekolah atau institusi pendidikan lainnya, dan lingkungan sekitar;
- Melakukan disinfeksi pada lantai, dinding dan permukaan benda/barang di lingkungan sekolah atau institusi pendidikan lainnya secara berkala;
- Memberikan sanksi kepada peserta didik dan tenaga kependidikan yang tidak melaksanakan protokol pencegahan Covid-19
- Melarang peserta didik yang melakukan aktivitas berkumpul yang berpotensi melanggar protokol Covid-19;
- Mengimbau orang tua untuk melarang anaknya selaku peserta didik melakukan aktivitas berkumpul yang berpotensi melanggar protokol Covid-19
Anies Perbolehkan Sekolah Dibuka Lagi, Asal...
人参与 | 时间:2025-06-05 20:36:16
相关文章
- FOTO: Berburu 'Madu Gila' di Tengah Ancaman Perubahan Iklim Nepal
- 14.057 Narapidana Terima Remisi Natal 2022, 95 Orang Langsung Bebas
- Polda Metro Pastikan Tilang Pemotor Pakai Knalpot Brong: Bising, Ganggu Ketertiban
- Soal KSB, Heru Budi Klaim Sudah Temui Eks Warga Kampung Bayam Di Rusun Nagrak
- Kecelakaan Bus Subang, Penetapan Tersangka Berpotensi Bertambah
- Polda Metro Jaya Catat 53 TPS Pemilu Masuk Kategori Sangat Rawan
- Wah! Bangun Rumah Mandiri Bakal Kena Pajak PPn 2,4%, Ekonom Senior INDEF Angkat Bicara
- Viral Pengemudi Ojol Vs Pemobil Baku Hantam Di Tanjung Duren, Polisi Turun Tangan
- Jakarta Jadi Kota Destinasi Wisata Paling Stressful di Dunia
- Viral Perempuan Dibakar Hidup
评论专区